Wow! Anggaran Pilkada Serentak 15 Kabupaten/Kota di Lampung Rp1,4 Triliun

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, mulai melakukan komunikasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing perihal anggaran yang dibutuhkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menerangkan, dalam perencanaan anggaran 2024 ini, pihaknya memiliki perencanaan anggaran dengan sistem sharing.

Erwan menjelaskan, sistem ini dilakukan untuk membagi anggaran yang ditanggung oleh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

“Jadi, Rabu (8/6/2022), 12 KPU kabupaten/kota sudah mengajukan ke Pemda masing-masing. Nah, hari ini KPU provinsi dan Lampung Tengah mengajukan ke Pemda, segera menyusul Lambar dan Pringsewu,” ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  Bentuk Pansus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna Internal

Erwan mengungkapkan, total kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 15 kabupaten/kota, apabila tidak menggunakan sistem sharing itu mencapai Rp1,4 triliun lebih.

Namun setelah dilakukan perencanaan dengan menggunakan sistem sharing anggaran yang dibutuhkan totalnya mencapai Rp834,11 miliar lebih.

“Jadi ada efisiensi anggaran sebesar Rp580,871 miliar,” ujarnya.

Menurut Erwan, berdasar tahapan Pilkada 2024, penandatanganan dana hibah ini akan dilakukan pada September 2023 mendatang.

Namun pihaknya bersama seluruh KPU kabupaten/kota sengaja menyampaikan besaran anggaran saat ini agar pemerintah daerah dapat melakukan saving dalam penyusunan anggaran tahun 2022.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Wulan Mirza Kunjungan Kerja di Kota Metro, Serahkan Bantuan Sosial dan Tinjau Penerima Manfaat

Karena, lanjut Erwan, berdasarkan Permendagri Nomor 41 revisi Permendagri Nomor 54, proses transfer atau pencairan dana hibah itu bisa dilaksanakan secara keseluruhan atau secara bertahap.

“Jadi September semua kebutuhan bisa ditransfer langsung ke KPU atau bisa juga secara bertahap dua kali pencairan yakni 40 persen pertama dan 60 persen di tahap kedua,” katanya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan
TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:46 WIB

Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Berita Terbaru