Lampungcorner.com, Pringewu – Tim Penyidik Kejari Pringsewu didampingi Kasipidsus M. Marwan Jaya Putra dan Kasiintel Median Suwardi, melakukan penyitaan terhadap dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke distributor dalam perkara dugaan tipikor adanya praktik mafia pupuk.
Penyitaan berlangsung pada hari Senin (1/8) bertempat di gudang BGR Logistik di Pekon Tambahrejo dan gudang Pusri di Pekon Sidoharjo, disaksikan oleh aparatur pekon setempat.
Proses penyitaan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Pringsewu No. Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.
“Dokumen yang disita berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021″, kata Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, yang diduga adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
“Dokumen yang telah disita oleh penyidik diharapakan dapat membantu proses penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu dalam menyelesaikan perkara tersebut”, pungkasnya.
(Wahyu Giri)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu















