LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Rektor Universitas Lampung, Senin (22/8/2022).
Diketahui, sejumlah penyidik KPK mulai mendatangi gedung Rektorat Unila sejak pukul 09.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Keluar dari gedung tersebut, tim penyidik membawa 5 koper dan juga tas dokumen yang diambil dari ruang rektor dan wakil rektor 1 yang berada di lantai 2 gedung rektorat.
Selain menggeledah ruang kerja rektor, penyidik juga melakukan pemeriksaan ke beberapa pimpinan Universitas Lampung perihal proses penerimaan mahasiswa baru.
Diketahui mantan rektor Unila Karomani dan Wakil Rektor 1 Heryandi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan uang suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni Ketua Senat Unila M. Basri dan Andi Desfiandi. (*)
Red









