Gelar Aksi, Warga Malang Sari Minta Kejati Usut Oknum Jaksa yang Terlibat Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat orasi dalam aksi demonstrasi di Kejati Lampung, Senin (17/10/2022) foto: Sulaiman

Ketua LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi saat orasi dalam aksi demonstrasi di Kejati Lampung, Senin (17/10/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Puluhan masyarakat Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (17/10/2022).

Warga Malangsari Dewi mengatakan, mafia tanah di Desa Malang Sari sangat meresahkan, pasalnya tidak jarang ada orang luar yang keluar masuk desa.

“Kami dibuat resah tidak bisa tidur kalau ada orang baru datang. Kami mohon Kejagung bisa segera menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kedatangan warga Malang Sari guna memastikan Kejati Lampung komitmen memberantas mafia tanah.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Pasalnya saat ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung mulai dari Kepala Desa, PNS, PPAT, lalu BPN Lampung Selatan.

“Tapi ada satu lagi orang berinisial AM yang berprofesi sebagai Jaksa membeli lahan tersebut, dan menggugat masyarakat ke PN Lampung Selatan karena dianggap menyerobot lahan,” ungkapnya.

Ia juga meminta Kejati Lampung tidak pandang bulu terkait proses pemberantasan mafia tanah.

Selain itu ia juga mempertanyakan mengapa oknum Jaksa tersebut tidak ditahan?

“Mungkin Polda juga akan berhati-hati karena ini kan mafia, ketika ini mafia pasti kejahatannya teroganisir dan sistemik. Apalagi ada dugaan indikasi mengaburkan kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030

Di sisi lain, Kordinator Bidang Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni mengatakan, perihal kasus menyangkut Jaksa AM, pihaknya sudah menerima berkas perkara, dan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian.

Setelah itu, satu pekan kedepan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik, apakah sudah memenuhi materialnya atau belum.

“Oleh sebab itu kami mohon kepada masyarakat untuk percaya dan menyerahkan kepada kami Insyaallah kami akan melaksanakan pekerjaan secara profesional,” ungkapnya. (*)

Red

Berita Terkait

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:07 WIB