Cegah Kriminalisasi, Dewan Pers-Polri Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers dan Polri resmi menandatangani PKS. Foto: Dok Dewan Pers

Dewan Pers dan Polri resmi menandatangani PKS. Foto: Dok Dewan Pers

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Dewan Pers dan Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Percepat Pembebasan Lahan Sport Center, Kejar Target PON 2032

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (11/11/2022).

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga :  Ramadan 1447 Hijriah, Ini Pesan Menag Nasaruddin Umar!

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, masih menurut Arif, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Lampung Catatkan Rekor Inflasi Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Kendali Harga Usai Lebaran 2026
Pemprov Lampung Percepat Pembebasan Lahan Sport Center, Kejar Target PON 2032
Upacara HUT ke-62, Wagub Jihan Tegaskan Arah Lampung Maju dan Mandiri Ekonomi
BKD Lampung Belum Pastikan Buka CPNS 2026, Rendi: Jumlah ASN Cukup
Gubernur Lampung Hadiri Halal Bihalal FK PLP, Dukung Persatuan dan Kekeluargaan Perantauan Indonesia
Infrastuktur Lampung Menurun, Data Tunjukan 51% Jalan Kabupaten/Kota Butuh Perbaikan
Turut Berduka, Petinggi Nasdem Takziah ke Rumah Almarhum Tamanuri
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Senin, 6 April 2026 - 19:37 WIB

Lampung Catatkan Rekor Inflasi Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Kendali Harga Usai Lebaran 2026

Rabu, 1 April 2026 - 21:55 WIB

Pemprov Lampung Percepat Pembebasan Lahan Sport Center, Kejar Target PON 2032

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Upacara HUT ke-62, Wagub Jihan Tegaskan Arah Lampung Maju dan Mandiri Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:10 WIB

BKD Lampung Belum Pastikan Buka CPNS 2026, Rendi: Jumlah ASN Cukup

Berita Terbaru