Dua Perampok BRILink Tanjung Senang Diamankan, Satu Menyerahkan Diri

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu

Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto menunjukkan barang bukti. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua tersangka perampok BRILink Tanjung Senang akhirnya berhasil diamankan. Mereka adalah Ido Terbittian (33) dan Riko (30).

Ido ditangkap di rumahnya Jalan Soekardi Hamdy Gg Palapa 10 N, Gunung Terang, Tanjungkarang Barat, pukul 08.30 WIB Minggu (20/11/2022).

Sementara, Riko (30), warga Jalan Makmur Isa No. 19, Kuripan, Telukbetung Utara, menyerahkan diri Senin (21/11/2022).

Dari tangan keduanya, polisi menyita Barang Bukti (BB) sepucuk senjata api (senpi) Revolver S&W organik dan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna biru dongker BE 2290 AW.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, mengungkapkan kedua tersangka merampok BRILink di Jalan RA Rasyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Jumat (4/11/2022).

Ido awalnya berpura-pura ingin menarik uang Rp10 juta. Namun ia pergi dan tak lama kemudian datang bersama Riko.

Ido kemudian menodongkan senpi ke pegawai BRILink, mengambil uang Rp17,8 juta, dan kabur bersama Riko.

Adapun motif perampokan karena Ido harus segera membayar utang kepada dua bibinya. Masing-masing sebesar Rp10 juta.

Kedua perempuan ini tinggal di Pesawaran dan Tulungbuyut, Lampung Utara.

Baca Juga :  Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Sementara itu, aparat Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Polsek Tanjung Senang dibantu Tekab 308 Polda Lampung mendapat informasi keberadaan Ido.

Pemuda ini melintasi wilayah Palapa dan diikuti polisi hingga ke rumah. Setelah pengintaian, tim langsung menangkap tersangka yang sedang main handphone di kamar.

“Turut diamankan sepucuk senpi yang berada di dekat kepalanya,” ujar Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Senin (21/11/2022).

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Karhutla Ancam Way Kambas, Gubernur Pastikan Api Tak Meluas

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:42 WIB

BREAKING NEWS

Prabowo Perintahkan Tambah Helikopter dan Personel Tangani Karhutla

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:30 WIB