Ibu Muda Ini Tega Gugurkan Janin 6 Bulan, Lalu Dibuang ke Tong Sampah

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

SI diamankan polisi karena menggugurkan janin dan membuangnya ke tong sampah. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanPolres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap sosok pembuang janin di tempat sampah salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Tangsel. Ia adalah seorang ibu muda berinisial SI (27).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Selasa (4/5/2021), menyampaikan, SI berhasil diamankan Satreskrim Polsek Pagedangan dalam waktu cukup singkat, seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com).

“Jenazah ditemukan di dalam plastik berwarna hitam di dalam tempat sampah di toilet salah satu pusat perbelanjaan di wilayah hukum Polres Tangsel. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat, petugas hanya butuh waktu dua jam menangkap pelaku setelah adanya laporan ditemukannya jasad bayi dibuang,” terangnya.

Baca Juga :  Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Iman menjelaskan motif pelaku melakukan pembuangan jasad anak kandungnya dengan alasan kekhawatiran tidak bisa menafkahi.

“Usia jenazah berdasarkan hasil visum yaitu 6 bulan, tersangka melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi khawatir tidak mampu menafkahi anaknya,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berinisial SI merupakan salah satu karyawan di salah satu pusat perbelanjaan. Pelaku diketahui telah memiliki keluarga dan dikaruniai seorang anak berusia empat tahun.

Akibat perbuatannya, kini SI ditahan di sel Mapolres Tangsel. Ia dijerat Pasal 342 dan/atau Pasal 341 dan/atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

 

Red

Berita Terkait

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Senin, 18 Mei 2026 - 18:21 WIB

Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Berita Terbaru