Gadai Mobil Orang, Pensiunan PNS Digelandang Polisi

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus penipuan saat digelandang di Mapolres Pringsewu. foto Humas polres

Tersangka kasus penipuan saat digelandang di Mapolres Pringsewu. foto Humas polres

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Marjono Agustinus (61) warga Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pegelaran, Kabupaten Pringsewu diamankan Satreskrim Polres Pringsewu, Jumat (6/1/2023) sekira pukul 10.00 Wib. 

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dilaporkan Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, karena menipu berkedok gadai mobil.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP. Feabo mewakili Kapolresnya mengatakan, Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu (5/1/202). Namun oleh korban baru dilaporkan pada 15 November 2021.

Awal tersangka menggadaikan mobil Daihatsu Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp. 30 juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut, sekira dua bulan kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan bukan milik tersangka. Tetapi kendaraan rental milik orang lain.

“Karena takut, korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati,” terangnya.

Waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan dan malah menghilang,” imbuhnya.

Kasat menjelaskan, tersangka diamankan setelah pulang dari tempat pengungsiannya di Provinsi Jambi. Dihadapan polisi, tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah digunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya, dan menyadari bahwa perbuatannya itu salah,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.

“Tersangka diancam hukuman penjara hingga 4 tahun,” pungkas Feabo. (*)

Red

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

Info Parlemen

Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:58 WIB