LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Wahana rekreasi Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Mesuji menelan korban. Tempat wisata yang baru beberapa hari pindah kelola dari Dinas Lingkungan Hidup menjadi kewenangan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) itu menelan korban, Minggu (29/01/2023).
Satu orang pemuda bernama Tomi (19) warga Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tewas tenggelam di salah satu kolam renang yang ada di taman yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.
Korban akhirnya dipastikan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram (RBC) di Desa Brabasan tidak jauh dari lokasi.
Menurut Kepala Desa Mekarsari, Sumardi, korban meninggal dilokasi. Namun dipastikan setelah dibawa ke rumah sakit.
“Kita sudah hubungi pamong desa dan keluarga korban di OKI, nanti pihak keluarga datang untuk mengurus jenazah dan dibawa pulang,” terangnya.
Sedangkan informasi yang dihimpun dilokasi, peristiwa tragis itu terjadi Pukul 14.00 WIB. Sebelumnya korban datang ke Taman Kehati dengan sudaranya Edi (35), warga Fajarbaru, Kecamatan Pancajaya, Mesuji. Mereka tiba Pukul 11.00 WIB.
Setelah berada di wahana kolam renang taman tersebut, Edi dan korban berpisah. Lalu, korban masuk ke kolam renang ketiga, yang memang kolam terdalam di area tersebut mencapai kedalaman 3 Meter.
Tidak lama berselang, Iwan Wahyudi, salah satu karyawan taman melihat kerumunan di kolam tiga. Ternyata ada satu orang sudah diangkat dari kolam karena tenggelam.
Iwan langsung memberikan tindakan P3K terhadap korban tenggelam. Setelah 15 menit, korban langsung dilarikan ke RSUD RBC. Oleh tenaga medis korban dinyatakan meninggal dunia.
Sekretaris Disporapar Kabupaten Mesuji, Enggar Cahyadi, saat dimintai keterangan melalui pesan ponselnya belum menjawab hingga Pukul 22.24 WIB.
Diketahui, dalam pengelolaan gelanggang renang harus mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang.
Didalam aturan tersebut menyebutkan recreation pool atau kolam renang rekreasi harus ada pengawas renang atau lifeguard dan wajib memiliki sertifikat kelayakan dari Lembaga Sertifikas Usaha (LSU) Bidang Pariwisata tentang keberadaan gelanggang renang (*)
Red















