Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap bertugas di Polri. Foto: Dok

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap bertugas di Polri. Foto: Dok

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selamat dari ancaman pemecatan sebagai anggota Polri. Itu setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam putusan Sidang KKEP yang dibacakan di Jakarta, Rabu (22/2/2023), KKEP menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota Polri.

“Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir Antara, Rabu.

Selain sanksi administrasi, KKEP menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komisi Etik Polri menyebut wujud pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glok dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 1 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Di antaranya statusnya sebagai saksi pelaku (justice collaborator), permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J.

Baca Juga :  Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit

Kemudian adanya maaf dari keluarga Brigadir J, usianya masih muda, serta sikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Dengan pertimbangan tersebut sehingga komisi etik memutuskan untuk mempertahankannya sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan.

Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri dan sanksi berlaku selama satu tahun. (*)

Red

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026
Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026
Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM
Berita ini 98 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:06 WIB

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:29 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas

Senin, 20 Juli 2026 - 13:08 WIB

Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:16 WIB

BREAKING NEWS

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:43 WIB