Kasus Suap Unila, Basri dan Heryandi Divonis 4,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan vonis dua terdakwa kasus suap PMB Unila Heryandi dan Basri di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Pembacaan vonis dua terdakwa kasus suap PMB Unila Heryandi dan Basri di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru unila yakni eks Warek Unila Heryandi dan eks Senat Unila M. Basri menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tanjungakarang, Kamis (25/5/2023).

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tutuntan pada pasal alternatif pertama JPU.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Anggarkan Rp172 Miliar, Perbaiki 7 Ruas Jalan di Way Kanan

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, dan denda terdakwa masing-masing Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujarnya.

Selain itu, kedua terdakwa juga diminta menyerahkan uang pengganti yakni untuk terdakwa Heryandi Rp300 juta, dan M. Basri sebesar Rp150 juta.

“Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 2 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni masing-masing terdakwa dituntut 5 tahun penjara.

Merespon putusan tersebut, kedua terdakwa mengatakan untuk pikir-pikir, begitu juga JPU KPK.

“Diberi waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau terima setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya ketua majelis hakim. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB