Kasus Suap Unila, Basri dan Heryandi Divonis 4,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan vonis dua terdakwa kasus suap PMB Unila Heryandi dan Basri di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Pembacaan vonis dua terdakwa kasus suap PMB Unila Heryandi dan Basri di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru unila yakni eks Warek Unila Heryandi dan eks Senat Unila M. Basri menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tanjungakarang, Kamis (25/5/2023).

Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tutuntan pada pasal alternatif pertama JPU.

Baca Juga :  Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, dan denda terdakwa masing-masing Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” ujarnya.

Selain itu, kedua terdakwa juga diminta menyerahkan uang pengganti yakni untuk terdakwa Heryandi Rp300 juta, dan M. Basri sebesar Rp150 juta.

“Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 2 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni masing-masing terdakwa dituntut 5 tahun penjara.

Merespon putusan tersebut, kedua terdakwa mengatakan untuk pikir-pikir, begitu juga JPU KPK.

“Diberi waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau terima setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya ketua majelis hakim. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB