LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Sungguh biadab apa yang telah dilakukan pria berinisial FRM (63) dan SMN (50). kedua orangtua ini, tega mencabuli anak tirinya B (17).
Kini, kedua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, telah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Lampung Tengah (Lamteng).
Kasat Reskrim Lamteng AKP Edi Qorinas mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Jumat (16/6/2023).
Awal kejadian, beberapa tahun lalu ayah kandung B meninggal dunia. Tak lama kemudian ibunya dinikahi tersangka FRM, namun tidak lama kemudian bercerai.
Entah bagaimana ceritanya, ibu korban kembali dipinang SMN (50) seorang buruh tani, warga Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Singkat cerita, sejak Tahun 2019 hingga 2022, korban selalu menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi oleh SMN. Hal itu dilakukan disaat ibunya sedang tidak berada di rumah.
“Terungkapnya kasus ini, ketika handphone korban tertinggal di rumah dan ditemukan oleh bibinya,” ujar Kasat, Rabu (21/6/2023).
Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SMN yang mengundang kecurigaan bibi korban. Apalagi isi chat yang dikirim tersangka berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri.
Rasa curiga dan khawatir bibi korban, akhirnya membuka tabir yang tersembunyi selama ini. Korban langsung diintrogasi oleh kerabatnya dan mengakui apa yang dialami selama ini.
Betapa kagetnya keluarga tersebut, saat mendengar pengakuan korban yang telah melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak tahun 2019 sampai 2022.
Kepada kerabatnya korban, korban juga mengaku terpaksa melayani nafsu bejat SMN. Karena jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh.
“Keluarga korban yang tidak terima saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA Polres Lampung Tengah,” terang AKP Edi Qorinas.
Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, SRM langsung dibuntuti petugas, dan berhasil diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti.
Kepada petugas pemeriksa, tersangka sempat mengelak bahwa dirinya tidak pernah berbuat tak senonoh.
Namun setelah ditujukkan bukti-bukti, buruh tani tersebut tidak bisa mengelak dan tertunduk lemas mengakui perbuatannya.
Setelah SRM diamankan Polisi kata AKP Edi Qorinas, keluarga korban kembali geger. Pasalnya korban kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM, juga sempat mencabuli dirinya.
Mendengar hal tersebut, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng untuk melaporkan FRM, atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Berbekal laporan dari ibu korban, Polisi bergerak menangkap tersangka FRM yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat. (*)
Red















