Sempat Tabrak Polisi dan Lepas Peluru, Begal yang Tewas Ditembak Dikenal ‘Licin’

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menjelaskan kronologis begal yang tewas ditembak. Foto: Pandu

Polisi menjelaskan kronologis begal yang tewas ditembak. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — YE alias Yusuf Efendi (37), warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas ditembak polisi, dikenal sebagai begal yang sulit ditangkap.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan penangkapan berawal dari patroli rutin.

Patroli dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Rabu (2/8/2023), pukul 03.00 WIB petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Salah satunya dikenali sebagai Yusuf yang merupakan residivis kasus begal dan target buronan di empat kabupaten.

Baca Juga :  Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Lokasi persisinya di pertigaan Simpang Pugung, Sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim).

Ketika petugas berusaha menghentikan mereka, Yusuf mencoba menabrak polisi sebelum akhirnya melarikan diri.

Petugas kemudian mengejar. Namun, Yusuf melepas tembakan ke arah petugas.

Polisi karenanya balas menembak hingga mengenai dada Yusuf. Lelaki ini roboh dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” jelas Umi bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Hamid Andri Soemantri dan Kasubdit Jatanras, Kompol Ali Muhaidori.

Keluarga Yusuf menolak jenazah lelaki itu diautopsi dan memilih untuk langsung dimakamkan.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya

Catatan menyebutkan, sejak tahun 2019 Yusuf masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamtim.

Pada tahun 2021, Yusuf ditangkap di rumahnya, tetapi berhasil melarikan diri.

Beberapa bulan kemudian, Yusuf menyerahkan diri dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Namun, setelah bebas dari hukuman, Yusuf kembali terlibat dalam beberapa pembegalan di 10 lokasi di wilayah Lampung Tengah, Selatan, dan Timur. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB