LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — YE alias Yusuf Efendi (37), warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas ditembak polisi, dikenal sebagai begal yang sulit ditangkap.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan penangkapan berawal dari patroli rutin.
Patroli dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Rabu (2/8/2023), pukul 03.00 WIB petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Salah satunya dikenali sebagai Yusuf yang merupakan residivis kasus begal dan target buronan di empat kabupaten.
Lokasi persisinya di pertigaan Simpang Pugung, Sekampung Udik, Lampung Timur (Lamtim).
Ketika petugas berusaha menghentikan mereka, Yusuf mencoba menabrak polisi sebelum akhirnya melarikan diri.
Petugas kemudian mengejar. Namun, Yusuf melepas tembakan ke arah petugas.
Polisi karenanya balas menembak hingga mengenai dada Yusuf. Lelaki ini roboh dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
“Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” jelas Umi bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Hamid Andri Soemantri dan Kasubdit Jatanras, Kompol Ali Muhaidori.
Keluarga Yusuf menolak jenazah lelaki itu diautopsi dan memilih untuk langsung dimakamkan.
Catatan menyebutkan, sejak tahun 2019 Yusuf masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamtim.
Pada tahun 2021, Yusuf ditangkap di rumahnya, tetapi berhasil melarikan diri.
Beberapa bulan kemudian, Yusuf menyerahkan diri dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Namun, setelah bebas dari hukuman, Yusuf kembali terlibat dalam beberapa pembegalan di 10 lokasi di wilayah Lampung Tengah, Selatan, dan Timur. (*)
Red















