LampungCorner.com, PRINGSEWU – Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Komplek Pendopo Kabupaten Pringsewu, resmi dilaunching. Pelaksanaan soft launching MPP dilakukan langsung Pj. Bupati Pringsewu, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di depan pintu masuk MPP, Rabu (27/12/2023.
Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah berharap dengan dilaunchingnya MPP
Kabupaten Pringsewu, pelayanan kepada masyarakat kedepannya akan mulai berubah dari awalnya menggunakan kertas atau dokumen, kini menjadi paperless atau tidak menggunakan kertas.
“Kita mengedepankan model birokrasi yang tidak hanya e-Government, namun meningkat menjadi Smart Government. Masyarakat sudah tidak cukup dengan hanya puas dengan layanan yang diberikan, tetapi mereka menginginkan yang lebih. Yaitu ingin bahagia ketika memperoleh pelayanan dari pemerintah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Adi Erlansyah, MPP Kabupaten
Pringsewu ini dibangun dengan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan proses. Terutama untuk 21 kaunter layanan yang terdiri dari 8 instansi internal Pemkab Pringsewu dan 13 instansi eksternal.
“Koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait harus terus ditingkatkan, agar kedepan benar-benar terbangun sistem yang
saling terintegrasi guna efektifitas dan efisiensi kinerja kita. Sekaligus mewujudkan pelayan publik terbaik bagi masyarakat,” harapnya.
Acara yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Pringsewu Maulana M. Lahudin, Sekda beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda beserta instansi vertikal lainnya, dibangun sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi, dan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Khususnya fungsi pemerintahan, yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menumbuhkembangkan prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
“Tugas dan fungsi pemerintah tersebut dilaksanakan oleh segenap aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Termasuk aparatur pelayanan publik negara, berupa pemberian pelayanan prima sesuai kebijaksanaan umum yang ditetapkan presiden dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Laporan: Wahyu
Editor: Furkon Ari
















