Tok! Hermansyah Hamidi Divonis 6 Tahun Penjara dan Ganti Rp5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang vonis terdakwa Hermansyah Hamidi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang vonis terdakwa Hermansyah Hamidi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungTerdakwa korupsi kasus fee proyek Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi  yang merupakan mantan Kadis PUPR, divonis enam tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

Hakim Ketua Efiyanto saat membacakan putusan menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan selain vonis enam tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

“Selain itu terdakwa dikenakan pidana uang pengganti Rp5 miliar apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan. Harta bendanya juga akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 1,6 tahun penjara,” tambah Efiyanto.

Baca Juga :  Iwan Patra Pimpin Rutan Kotabumi, Gaungkan Zero Halinar dan Reformasi Total

Sementara hal yang memberatkan, lanjut Efiyanto, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta keterangannya berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai ASN,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Atas vonis tersebut, Hermansyah Hamidi memilih pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa.

Hakim menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan telah melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

Red

Berita Terkait

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Berita Terbaru