Tok! Hermansyah Hamidi Divonis 6 Tahun Penjara dan Ganti Rp5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang vonis terdakwa Hermansyah Hamidi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang vonis terdakwa Hermansyah Hamidi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungTerdakwa korupsi kasus fee proyek Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi  yang merupakan mantan Kadis PUPR, divonis enam tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

Hakim Ketua Efiyanto saat membacakan putusan menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan selain vonis enam tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

“Selain itu terdakwa dikenakan pidana uang pengganti Rp5 miliar apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan. Harta bendanya juga akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 1,6 tahun penjara,” tambah Efiyanto.

Baca Juga :  PT Grand Modern Indonesia Bersama Partai PSI Gelar Iftar, Pererat Silaturahmi di Bandar Lampung

Sementara hal yang memberatkan, lanjut Efiyanto, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta keterangannya berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai ASN,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga :  Jalani Kegiatan Reses 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Keluhan BPJS Mati dan Jalan Desa Rusak

Atas vonis tersebut, Hermansyah Hamidi memilih pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa.

Hakim menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan telah melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru