Ada Kenaikan, Segini Besaran Siltap dan Tunjangan Aparatur Tiyuh 2025!

- Jurnalis

Senin, 30 Desember 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pembahasan ADD Tahun 2025 oleh DPMT Tubaba

Rapat Pembahasan ADD Tahun 2025 oleh DPMT Tubaba

LampungCorner.com,Tubaba– Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, dianggarkan mencapai Rp.51.114.354.300.

ADD 2025 tersebut naik sekitar Rp.1 Miliar lebih dari tahun 2024, yang digunakan untuk membayar Siltap (penghasilan tetap) dan Tunjangan para Aparatur Tiyuh, mulai dari Kepala Tiyuh (Desa), Perangkat Tiyuh, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), dan Insentif RT di 100 Tiyuh se Kabupaten Tubaba.

“Ya, untuk ADD tahun 2025 Alhamdulillah ada kenaikan dari 2024. Tadi kita sudah melaksanakan rapat bersama pihak-pihak terkait untuk membahas hal tersebut, dimana dengan adanya kenaikan ADD maka Siltap atau Tunjangan untuk Kepala Tiyuh, Perangkat Tiyuh, BPT, dan RT, juga mengalami peningkatan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, saat dikonfirmasi media, Senin (30/12/2024).

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Lanjut dia, untuk kenaikan bervariasi, mulai dari Kepala Tiyuh ada kenaikan Tunjangan Jabatan Rp.500 ribu per bulan, Perangkat Tiyuh ada kenaikan Siltap Rp.100 ribu per bulan, BPT ada kenaikan Tunjangan Rp.50 ribu per bulan, dan RT ada kenaikan Insentif Rp.25 ribu per bulan.

“Secara rinci pendapatan Kepala Tiyuh, Perangkat Tiyuh, BPT dan RT tahun 2025 yakni, untuk Kepala Tiyuh mendapatkan total penghasilan baik dari Siltap dan Tunjangan sebesar Rp.4.492.931, Sekretaris Desa Rp.2.392.931, Kepala Urusan (Kaur) Rp.2.092.931, Kepala Dusun (RK) Rp.2.092.931, Kepala Seksi (Kasi) Rp.2.092.931. Kemudian, untuk BPT, Ketua Rp.949.000, Wakil Ketua Rp.764.000, Sekretaris Rp.639.000, Anggota Rp.514.000. Terakhir, RT Rp.364.000,” paparnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

Menurutnya, total pendapatan tersebut sudah termasuk BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Sofiyan juga menambahkan, pada ADD 2025 juga akan disalurkan ADD yang mengalami kurang salur pada tahun 2021, 2022, dan 2023, masing-masing sebesar Rp.20.408.971, 217.253.200, dan Rp.1.146.545.170.

“Untuk diketahui, pemberian Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan fokus perubahan mengenai penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa setara dengan gaji PNS golongan II/a, untuk ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Rian)

 

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
Berita ini 877 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru