Pleidoi Mustafa, PH: Pasal yang Digunakan Keliru, JPU KPK Kukuh Tuntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pembacaan pleidoi terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, di PN Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang pembacaan pleidoi terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, di PN Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Sidang mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam kasus suap dan gratifikasi memasuki agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/6/2021).

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum (PH) Mustafa, M. Yunus, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B merupakan hal yang keliru.

Yunus menilai, pasal yang digunakan oleh jaksa JPU KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, pasal tersebut menurutnya terlihat memberikan hukuman tanpa dilandasi asas keadilan dan kepastian hukum, serta tanpa menakar kadar kealpaan dari terdakwa.

“Jika mau jujur sesuai dengan analisa yuridis yang telah kami uraikan terdahulu, seluruh unsur pasal 12 huruf a tersebut sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa,” ungkap Yunus yakin.

Baca Juga :  Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Menurutnya, Mustafa dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP yang lebih fokus ke penerimaan gratifikasi.

“Ini sama dengan perkara sebelumnya, perkara tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa. Melainkan yang mengumpulkan uang dan mengalirkannya ke setiap partai politik adalah staff-staffnya. Tetapi justru hal-hal ini banyak dibebankan kepada Mustafa,” terus Yunus.

Kemudian, lanjut Yunus, perihal uang pengganti yang tertera dalam tuntutan dinilai terlalu berat. Pasalnya menurut fakta persidangan, terdakwa tidak mendapatkan dan menikmati uang tersebut baik yang digunakan untuk kegiatan sosial maupun rekomendasi partai untuk pencalonan gubernur.

Maka dari itu, dalam kesimpulan pleidoi pihaknya meminta kepada majelis hakim menyatakan Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaannya.

Baca Juga :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

“Atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya,” pungkas Yunus.

Disisi lain, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengaku akan tetap pada tuntutan awal kepada Mustafa yakni lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara.

Serta menuntut uang pengganti Rp24,6 miliar subsider dua tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.

“Terhadap uang yang sudah diterima Mustafa, dari Rp65 miliar kami hitung digunakan untuk pihak lainnya. Jaksa tetap pada tuntutan uang pengganti Rp24,6 miliar,” tegasTaufiq. (*)

Red

Berita Terkait

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

BREAKING NEWS

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:36 WIB