Digerebek Sedang Pesta Sabu, Mantan Istri Andika Mahesa Dituntut 1,3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Chairunnisa alias Caca, mantan istri Andika Mahesa eks vokalis Kangen Band dituntut 1,3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, oleh Jasa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung Kamis (24/6/2021).

JPU Kandra Buana mengatakan, Caca terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah

“Hukuman dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sementara itu lanjut Kandra, rekan Caca yakni terdakwa Riski Pratama dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider empat bulan penjara.

“Terdakwa Riski dituntut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terus Kandra.

Keduanya diketahui ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 Februari 2021 lalu, di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung saat sedang pesta narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sembilan paket sabu. Setelah diperiksa kembali, ditemukan tiga bundel plastik klip dan seperangkat alat hisap, serta sabu seberat 7,75 gram milik Riski Pratama. (*)

Red

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Berita Terbaru