Digerebek Sedang Pesta Sabu, Mantan Istri Andika Mahesa Dituntut 1,3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Chairunnisa alias Caca, mantan istri Andika Mahesa eks vokalis Kangen Band dituntut 1,3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, oleh Jasa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung Kamis (24/6/2021).

JPU Kandra Buana mengatakan, Caca terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

“Hukuman dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sementara itu lanjut Kandra, rekan Caca yakni terdakwa Riski Pratama dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider empat bulan penjara.

“Terdakwa Riski dituntut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terus Kandra.

Keduanya diketahui ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 Februari 2021 lalu, di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung saat sedang pesta narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sembilan paket sabu. Setelah diperiksa kembali, ditemukan tiga bundel plastik klip dan seperangkat alat hisap, serta sabu seberat 7,75 gram milik Riski Pratama. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru