Kejari Tubaba Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 40 Perkara

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan BB oleh Kejari Tubaba

Pemusnahan BB oleh Kejari Tubaba

LampungCorner.com,Tubaba– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dari 40 perkara tindak pidana umum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Tubaba, Komplek Taman Budaya Jalan Uluan Nughik Nomor 11, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kamis (20/02/2025).

Turut hadir pada kegiatan itu Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Gatra Yudha Pramana, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Adiarebi, perwakilan dari PN Menggala, Polres Tubaba, Rutan Kelas IIB Menggala, Kepala RUPBASAN Kelas II Kotabumi, Kasat Pol PP Tubaba, dan tamu undangan lainnya.

“Kegiatan hari ini merupakan kegiatan rutin sebagai salah satu kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor terhadap putusan pengadilan, hal ini telah diatur dalam pasal 270 KUHP Pasal 30, Undang – undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan,” kata Kasi PAPBB Kejari Tubaba, Gatra Yudha Pramana, kepada media.

Baca Juga :  Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Menurutnya, pemusnahan BB bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana terhadap benda sitaan dan BB yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnakan secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan sehingga barang- barang tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kejahatan.

“Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai Dominus Litis (Pengendali Perkara), Kejaksaan memegang peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan merawat keberlanjutan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga merupakan executive ambtenaar atau satu – satunya instansi pelaksana putusan pidana. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan dan wewenang lain berdasarkan Undang – undang. Eksekusi merupakan mata rantai di dalam penegakan hukum dan keadilan yang sangat menentukan citra dan wibawa serta kepastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026

Gatra merinci, adapun BB yang dimusnahkan pada hari ini periode Februari 2025, adalah sebanyak 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht antara lain, 21 perkara tindak pidana narkotika dengan BB shabu 4,399 Gram dan Extacy 2 butir, 10 perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak dengan BB pakaian sebanyak 64 helai, 9 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), Kamnegtibum, dan TPUL berupa handphone 29 unit dan sajam / senpi / alat kejahatan 43 unit.

“Pemusnahan BB hari ini juga sebagai realisasi perintah harian Jaksa Agung untuk melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas, serta tentunya mengurangi tumpukan BB dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan yang rawan,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 128 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru