Ribuan Botol MinyaKita di Ruko Mantan Sekda Mesuji Disita Polisi, Ternyata Tak Sampai 1 Liter

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, MESUJI – Sebuah ruko yang diduga milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji mendadak jadi sorotan publik, setelah aparat kepolisian menyegel bangunan tersebut pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.10 WIB siang.

Ruko yang terletak di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, itu tampak dibatasi garis polisi, menyusul ditemukannya ribuan botol minyak goreng bermerek “Minyakita” di dalamnya.

Pantauan langsung awak media memperlihatkan, ratusan dus minyak goreng kemasan memenuhi ruangan dalam ruko, yang kini tak bisa lagi dimasuki lantaran garis kuning polisi melintang di sekeliling lokasi.

Salah seorang penjaga di tempat itu, berinisial AF, mengaku tidak tahu-menahu soal penyegelan tersebut. Ia hanya bertugas mengurus bengkel yang berada di area ruko tersebut.

Baca Juga :  Resmi! Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

“Tadi rame, tiba-tiba polisi datang, langsung disegel. Saya juga bingung, karena cuma jaga bengkel,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Meski mengaku tak terlibat, AF menyebut bahwa penjualan minyak goreng itu sudah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan terakhir dan langsung dipasarkan ke konsumen oleh pemilik ruko, pasangan suami istri berinisial S dan I.

“Yang jual itu bapak sama ibu (pemilik ruko), saya sih gak ikut-ikut. Jualnya sudah sekitar dua bulan ini,” katanya menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Rosali mewakili Kapolres AKBP Muhammad Harris, membenarkan penyegelan gudang tersebut. Polisi telah mengamankan sedikitnya 3.249 botol minyak goreng Minyakita dari lokasi.

Baca Juga :  Luapan Kali Way Belau Picu Banjir Parah, 100 KK Terdampak di Way Halim

Menurut IPTU Rosali, penyegelan dilakukan karena minyak yang dijual tidak sesuai takaran standar. Alih-alih 1 liter, tiap botol hanya berisi 830 mililiter.

“Penyegelan kami lakukan karena ditemukan minyak goreng yang tak sesuai takaran. Usaha ini sudah berjalan sekitar tiga bulan, dan masih kami dalami,” jelasnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan uji laboratorium terhadap minyak tersebut, serta memeriksa saksi ahli. Langkah selanjutnya, barang-barang tersebut akan disita sesuai prosedur, dan pihak-pihak terkait akan diproses hukum.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai SOP,” tegas IPTU Rosali.

Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, termasuk menyelidiki apakah ada unsur pidana lain dalam praktik penjualan tersebut. (*)

Laporan: Kotan
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru