Komisi I DPRD Bandar Lampung Soroti Izin Usaha Tempat Karaoke

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM – Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menggelar hearing terkait dugaan perizinan yang tidak lengkap, hal ini dilakukan menyusul pasca inspeksi mendadak (Sidak) pada 27 Desember 2024.

Sebanyak 8 pengusaha tempat hiburan karaoke dipanggil bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (3/1/2025).

Delapan tempat hiburan karaoke yang dipanggil dalam hearing ini adalah Kenan (Virgo) Karaoke, WLounge Karaoke, D’ Jazz Karaoke, D’ Queen Karaoke, De’ Amore, Venos Karaoke, New Dwipa (ND) KTV Karaoke, dan Dejavoe Karaoke.

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Misgustini.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Anggarkan Rp172 Miliar, Perbaiki 7 Ruas Jalan di Way Kanan

Wakil Ketua Komisi I Romi Husin menegaskan, jika pemanggilan para pengusaha hiburan malam tersebut bukan untuk mencari cari kesalahan.

Namun pihaknya memastikan bahwasannya para investor taat dan patuh akan aturan yang berlaku di kota Bandarlampung.

“Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Dimana para pengusaha wajib hukumnya melengkapi perizinan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Pemkot juga memiliki Perda yang wajib ditaati oleh pengusaha,” ujar Romi Husin.

Edison Hadjar menambahkan, jika DPRD sudah banyak menghasilkan produk-produk peraturan daerah, ada perda kearifan lokal, disitu menjelaskan kultur daerah Enggal tidak sama tentunya dengan wilayah panjang.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Resmikan Dua Dapur MBG, Distribusi Mulai 31 Maret 2026

Hal ini tentunya harus diketahui oleh pengusaha hiburan malam, disitulah persetujuan lingkungan wajib dipenuhi oleh para pengusaha hiburan malam.

“Kalau berbicara secara undang-undang skalanya itu nasional, makanya ada turunan namanya Perda yang mengatur masing-masing wilayah. Aturan ini yang wajib ditaati oleh pengusaha,” jelas Edison.

Dilain pihak, salah satu pengusaha hiburan malam yaitu Heri, Penanggung Jawab New Dwipa (ND) KTV Karaoke mengaku jika pihaknya sudah melengkapi perizinannya.

“Hingga kini BAR kami belum, karena terkait izinnya sedang dalam proses verifikasi,” ujar Heri. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 22:04 WIB

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB