Curi Tiga Polsel Tetangganya, Residivis Ditangkap di Jambi

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka usai ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Tubaba

Tersangka usai ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Tubaba

Lampungcorner.com, TULANGBAWANG BARAT  — Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tim Tombak dan Badik Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap satu tersangka pencurian dengan pemberatan, Senin (5/7/2021) dinihari.

Tersangka bernama Katimin (37) ditangkap di sebuah areal pertambangan minyak bumi ilegal di Desa Lubuk Ngapal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Menurut polisi, tersangka yang merupakan warga Tiyuh Setia bumi, Kecamatan Gunung Terang, Tubaba itu juga merupakan seorang residivis.

Baca Juga :  Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Menurut Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, tersangka terakhir mencuri di rumah warga desanya sendiri. Korban pun kehilangan tiga unit ponsel.

“Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kemudian setelah korban melapor, tim bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Jambi,” ungkap Hadi.

Baca Juga :  Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal
Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya
Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Mengaku Jadi Korban
Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:25 WIB

Wakapolda dan Dirresnarkoba Lampung Berganti, Kapolri Tunjuk Singgamata dan Ferizal

Selasa, 3 November 2026 - 18:26 WIB

Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Mengaku Jadi Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Berita Terbaru