Pengembalian Alkes Tak Hapus Dosa, Mantan Kepala Ruangan Radiologi Terancam Dipecat

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiskes Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan saat diwawancarai awak media.

Kadiskes Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan saat diwawancarai awak media.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Kasus hilangnya alat kesehatan (Alkes) Radiologi X di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi terus berbuntut panjang. Mantan Kepala Ruangan Radiologi, yang diketahui bernama Tri Suartini, kini terancam diberhentikan atau pemecatan secara tidak hormat meski sudah mengembalikan alat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan, membenarkan alat radiologi itu telah dikembalikan. “Memang benar alatnya sudah kembali,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Namun, Maya menegaskan, pengembalian alat tak otomatis menghapus kesalahan yang dilakukan. Alat tersebut akan diperiksa menyeluruh untuk memastikan keasliannya.

“Walaupun sudah dikembalikan, sanksi tetap berjalan. Kemungkinan besar, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Baca Juga :  Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Sebelumnya, Tri Suartini telah dicopot dari jabatan Kepala Ruangan Radiologi akibat keteledorannya tersebut. Saat ini, tim internal masih mengkaji lebih lanjut sanksi berat yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Sentosa, memastikan pihaknya akan segera meninjau RSUD H.M. Ryacudu. “Kami akan memeriksa keaslian alat X-Ray tersebut. Untuk sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemkab,” ujarnya.

Desakan sanksi berat juga datang dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara. Humas GMPK, Adi Rasyid, menilai tindakan ini bukan sekadar keteledoran, melainkan sudah masuk ranah pidana.

Baca Juga :  Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda

“Peralatan rumah sakit pemerintah adalah aset negara. Penggelapan aset negara adalah tindakan kriminal,” tegasnya.

Adi Rasyid mengungkap, Tri Suartini sebelumnya mengklaim alat tersebut rusak dan tanpa SOP jelas membawanya ke Jakarta untuk diservis. Namun saat kembali, nomor seri alat tak sesuai.

“Ini alat vital, tidak bisa diperlakukan semena-mena. Kami minta proses ini dilakukan transparan dan pelaku diberi sanksi tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Tri Suartini ketika dihubungi untuk dikonfirmasi terkait alkes tersebut tidak mengangkat telpon meski aktif dan berdering. Pesan WhatsApp juga tidak dijawab. (*)

Berita Terkait

Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB
Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik
Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online
Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon
Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal
Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031
Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda
HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:59 WIB

Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB

Senin, 7 September 2026 - 16:14 WIB

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 08:47 WIB

Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal

Berita Terbaru