Polresta Bandar Lampung Tambah Jadwal Layanan SKCK, Pemohon PPPK Sangat Membludak

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Polresta Bandarlampung mengambil langkah khusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di hari libur, Sabtu dan Minggu.

Hal ini dilakukan menyusul membludaknya jumlah pemohon penerbitan SKCK khususnya pemohon untuk keperluan persyaratan PPK paruh waktu.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati mengatakan bahwa pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan tetap beroperasi pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu.

“Tentunya ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi banyaknya pemohon, maka pelayanan SKCK tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu,” Kata AKP Agustina Nilawati, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Kasi Humas mengimbau masyarakat yang akan membuat SKCK untuk terlebih dahulu mendaftar secara online melalui aplikasi super Apps Polri Presisi yang bisa di unduh di play store atau App Store.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan registrasi atau mendaftar secara online di aplikasi Super APP Presisi, setelah selesai kemudian bisa membawa bukti pembayaran dan pas foto 4×6 latar merah ke bagian pelayanan SKCK” Kata Kasi Humas.

AKP Agustina menuturkan selama 2 hari pelayanan SKCK, pihaknya sudah menerima sekitar 1100 berkas pemohon.

“Kemarin dan hari ini sudah sekitar 1100 lebih berkas pemohon yang masuk, ini didominasi oleh pemohon untuk persyaratan PPPK,” Kata AKP Agustina Nilawati.

Baca Juga :  PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

“Kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami imbau masyarakat tetap tenang, tertib dan bersabar dalam prosesnya,” Kata Kasi Humas.

Sesuai surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN menegaskan bahwa perpanjangan waktu mencakup pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian jadwal yang ditetapkan BKN adalah sebagai berikut:

Pengisian DRH: diperpanjang dari semula 20 September 2025 menjadi 22 September 2025.

Usul Penetapan NI: diperpanjang dari 20 September 2025 menjadi 25 September 2025.

Penetapan NI: tetap sesuai jadwal awal, yakni hingga 30 September 2025.(*)

Berita Terkait

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik
Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera Molor, Kartubi: Desember 2026 Kami Pastikan Selesai
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Kamis, 3 September 2026 - 16:28 WIB

Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 11:13 WIB

Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru