PPKM Darurat, Penumpang Harian Merak-Bakauheni Turun 36,9 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni lengang. Foto: ASDP

Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni lengang. Foto: ASDP

Lampung Selatan — Perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

Jika ingin menyeberang di pelabuhan, pengguna jasa wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Suket yang dikeluarkan pemda setempat.

Selain itu, surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon 2 dan berstempel/cap basah.

Atau, tanda tangan elektronik, kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilaksanakan secara ketat dan sesuai prosedur.

Ini berlaku selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021, khususnya di lintasan Jawa-Bali.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan di masa PPKM Darurat, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa.

Khususnya angkutan logistik, penumpang, dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik di pelabuhan dan kapal.

Namun demikian, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat ini jika tidak ada kebutuhan yang mendesak.

“Semangat penerapan PPKM Darurat ini untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang terus melonjak tiap harinya,” ujar Shelvy.

Dia meminta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan.

Dasarnya, SE Menteri Perhubungan No 49 tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No 43 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

“Yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/7/2021, Red) besok,” ujar Shelvy.

Dalam SE Menteri Perhubungan No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca Juga :  Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Kerjasama pengguna jasa dalam mematuhi aturan syarat perjalanan ini sangat penting. Perjalanan angkutan penyeberangan hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.

“Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap. Untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket online via Ferizy,” tutur Shelvy.

Kendati demikian, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama. Tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mekanisme protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal, ASDP memastikan penerapannya dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer.

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini sudah dilakukan sejak awal pandemi Covid-19. Keselamatan, kesehatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa dan petugas ASDP menjadi prioritas utama kami,” tutur Shelvy.

Data rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 20.444 orang atau turun 36,9 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 27.989 orang.

Sedangkan data rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 5.460 atau turun 29,6 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 6.930 unit.

Sementara data rata-rata harian total penumpang yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 5.535 orang atau turun 50,6 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 10.923 orang.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan InJourney Airports Dibangun, Perkuat Promosi Pariwisata dan UMKM Lampung Selatan melalui Bandara Radin Inten II

Untuk data rata-rata harian total kendaraan yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.277 unit atau turun 37,2 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat sebanyak 3.628 unit.

Terkait layanan sektor logistik selama PPKM Darurat, ASDP siap melayani kargo/barang semaksimal mungkin mengingat sejak awal Pandemi Covid-19 di awal tahun 2020, layanan sektor logistik atau angkutan barang tetap berjalan untuk menjaga pasokan di daerah tetap stabil.

Adapun tren angkutan logistik selama pra PPKM dan pasca PPKM Darurat relatif stabil dan cenderung peningkatan, khususnya di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Data rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Merak ke Bakauheni pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.606 unit atau turun 5,7 persen bila dibandingkan saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 2.766 unit.

Sebaliknya data trafik rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Bakauheni ke Merak pada masa PPKM Darurat sebanyak 2.828 unit atau naik 4,1 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 2.716 unit.

Diikuti data trafik rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Ketapang ke Gilimanuk pada masa PPKM Darurat sebanyak 1.231 unit atau turun 6 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 1.302 unit.

Diikuti data trafik rata-rata harian angkutan truk yang melintas dari Gilimanuk ke Ketapang pada masa PPKM Darurat sebanyak 1.278 unit atau turun 1,5 persen bila dibandingkan rerata per hari saat pra PPKM Darurat periode sebanyak 1.298 unit.

Namun ASDP memastikan kapasitas kapal yang melayani kebutuhan penyeberangan di Jawa-Bali selama PPKM Darurat tetap memadai, karena tidak ada pengurangan kapasitas kapal maupun trip. (*)

Red

Berita Terkait

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:36 WIB

Suasana lokasi kejadian baku tembak di Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Selasa (25/8/2026) dini hari.

BREAKING NEWS

Drama Penangkapan DPO di Lampura Berujung Maut, Tiga Polisi Terluka

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:57 WIB