Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung, Rosim Nyerupa, S.IP, meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika untuk mengambil langkah tegas hidupkan Satkamling, Minggu (14/9/2025).
Hal ini disampaikan untuk menginstruksikan para bupati/wali kota serta Kapolres di seluruh kabupaten/kota agar segera menghidupkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di tingkat kampung, kelurahan, dan lingkungan masyarakat.
Kebijakan tersebut guna menindaklanjuti Instruksi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025 lalu.
Menurut Rosim, Satkamling bukan sekadar kegiatan ronda malam, melainkan bagian dari sistem keamanan berbasis masyarakat yang berfungsi sebagai pencegahan dini terhadap tindak kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, maupun gangguan ketertiban umum.
“Kalau Satkamling benar-benar diaktifkan secara masif, maka akan muncul pengawasan sosial yang kuat. Masyarakat akan merasa lebih aman, dan aparat kepolisian terbantu dalam menjaga Kamtibmas,” kata Rosim, Sabtu (13/9/2025).
Rosim menegaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kebijakan nasional, termasuk Surat Edaran Mendagri tentang optimalisasi Satlinmas dan Satkamling.
Sementara itu, Kapolda diharapkan dapat memerintahkan jajaran Kapolres agar bersinergi dengan bupati/wali kota dalam menghidupkan pos ronda di wilayah masing-masing.
Ia menekankan bahwa suasana yang hidup dengan ronda malam dan Satkamling aktif akan menghadirkan rasa aman, kebersamaan, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Kalau setiap malam di kampung-kampung Lampung suasananya hidup, masyarakat berjaga bersama, maka tidak hanya kejahatan yang bisa ditekan, tetapi nilai gotong royong juga akan kembali menguat,” tandasnya. (*)















