LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Subli terus bergulir. Kuasa hukum korban mendesak aparat penegak hukum agar tegas dan profesional, setelah terlapor Amelia tidak memenuhi panggilan penyidik pertama pada Selasa (23/9/2025) lalu.
“Pada hari itu, Amelia dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana dalam tahap penyidikan, namun ia mangkir. Penyidik harus memastikan alasan ketidakhadiran tersebut. Jika beralasan sakit, perlu dicek langsung ke rumah sakit atau dokter tempat ia berobat untuk memastikan kebenarannya,” tegas kuasa hukum Subli, Reza.
Reza mengungkapkan, penyidik telah menjadwalkan panggilan kedua pada Selasa (30/9/2025) mendatang. Ia berharap Amelia hadir agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Namun, apabila Amelia kembali mangkir, aparat kepolisian khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara wajib mengambil langkah tegas. Ini penting agar penyidikan tidak berlarut-larut dan keadilan bagi klien kami bisa terwujud,” tambahnya.
Lebih lanjut, Reza menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti berupa surat rawat inap, medical record, serta dokumen lain dari rumah sakit untuk membuktikan kondisi kesehatan kliennya yang sempat dirawat.
“Kami tidak menghalangi proses hukum. Silakan pihak kepolisian melakukan pengecekan langsung. Yang jelas, kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan, dan terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, mengingat perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” pungkas Reza.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfriyyadi hingga berita dibuat belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim tidak dijawab. (*)















