Fraksi Golkar DPRD Lampung Sampaikan Siap Kawal Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, Supriyadi Hamzah, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal dan mengawasi implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu yang diteken Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pada 31 Oktober 2025 lalu.

Menurut Supriyadi, hadirnya Pergub tersebut memberikan kepastian harga dan perlindungan bagi petani singkong yang selama ini berada di posisi lemah dalam rantai niaga.

“Pergub ini membawa angin segar bagi petani singkong. Kami siap mengawal bahkan mengawasi prakteknya di lapangan,” kata Supriyadi yang juga Ketua Komisi III DPRD Lampung itu, Sabtu (8/11).

Supriyadi Hamzah mengapresiasi langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menerbitkan pedoman tataniaga singkong sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani.

“Pergub ini menjadi pedoman bersama antara pelaku usaha, petani, dan pemerintah. Kami mendukung penuh karena mampu menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin

Supriyadi menegaskan, Lampung sebagai lumbung singkong nasional membutuhkan regulasi yang kuat agar nilai tambah komoditas tersebut dirasakan langsung oleh petani.

“Dengan adanya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, posisi petani menjadi lebih terlindungi karena ada aturan jelas soal kemitraan, harga, dan hilirisasi,” tegasnya.

Senada disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, Agus Sutanto. Ia menyebut Pergub 36/2025 menjadi pijakan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah karena mengatur hal-hal mendasar dalam tata niaga ubi kayu.

“Pertama, kemitraan adil antara petani dan pabrik berbasis perjanjian tertulis. Kedua, transparansi harga dan mekanisme penetapan harga yang menguntungkan kedua belah pihak. Ketiga, dorongan hilirisasi agar Lampung tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi juga menghasilkan produk olahan seperti tapioka, bioetanol, pakan ternak, dan makanan olahan. Keempat, penguatan pengawasan dengan melibatkan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan masyarakat sipil,” terang Agus.

Baca Juga :  Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Ia menambahkan, dalam Pasal 6 Pergub juga diatur bahwa pemerintah dapat melakukan intervensi apabila harga pasar jatuh di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP).

“Artinya, ada jaminan perlindungan bagi petani dari gejolak harga,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun 2024, produksi singkong di Lampung mencapai 7,9 juta ton per tahun atau lebih dari 50 persen dari total produksi nasional.

Data Kementerian Pertanian tahun 2022 juga mencatat Lampung menyumbang 39,74 persen dari total produksi ubi kayu Indonesia dengan volume 5,95 juta ton.

Komoditas ini menjadi penopang utama ekonomi rakyat, menyumbang sekitar 7–8 persen terhadap PDRB sektor pertanian Lampung, serta menyerap ratusan ribu tenaga kerja di sektor hulu hingga hilir. (*)

Berita Terkait

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN
Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana
Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Jumat, 4 September 2026 - 18:57 WIB

12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN

Jumat, 4 September 2026 - 09:03 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka

Berita Terbaru