Polda Lampung Berhasil Ringkus Dua Pelaku Promosi Judol

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan dua pelaku pemasaran judi online (judol) melalui akun media sosial.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Senin (1/12/2025).

Kombes Pol Dery yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung, yang didampingi Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, tim Satgas Patroli Siber yang telah dibentuk melakukan penyelidikan secara intensif.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim melakukan patroli siber oleh Satgas Judol. Dari hasil patroli tersebut, kami menemukan beberapa akun media sosial yang diduga mempromosikan serta menyebarluaskan situs judi online,” ujar Kombes Pol Dery.

Setelah dilakukan penelusuran dan profiling terhadap akun-akun tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

“Setelah kami lakukan pengecekan, situs yang dipromosikan memang mengarah ke situs perjudian. Dari situ dilakukan profiling terhadap akun-akun tersebut hingga pengungkapan berhasil dilakukan,” lanjutnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DNS dan IBP, yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda pada bulan November 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan aktif dalam mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial yang memiliki ribuan pengikut. Dari aktivitas tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan finansial.

“Mereka mempromosikan dengan cara mengklik dan mengunggah tautan situs sekitar satu hingga tiga kali dalam sehari. Karena akun mereka memiliki ribuan followers, situs tersebut menjadi familiar dan dikenal luas,” jelas Dery.

Baca Juga :  Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus berdasarkan barang bukti aktivitas promosi selama enam bulan terakhir, tepatnya sejak Mei hingga Juni 2025.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain yang menggunakan akun berbeda. Proses penyelidikan terus berjalan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat
Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi
Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi
Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia
Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Kelola Rp12,05 Miliar Pengadaan, BPKAD Lampura Utamakan Transparansi dan Akuntabilitas
Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:21 WIB

BREAKING NEWS

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:29 WIB

Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi. Foto dok

BREAKING NEWS

Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:51 WIB

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB