Polda Lampung Berhasil Ringkus Dua Pelaku Promosi Judol

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan dua pelaku pemasaran judi online (judol) melalui akun media sosial.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Senin (1/12/2025).

Kombes Pol Dery yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung, yang didampingi Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, tim Satgas Patroli Siber yang telah dibentuk melakukan penyelidikan secara intensif.

“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim melakukan patroli siber oleh Satgas Judol. Dari hasil patroli tersebut, kami menemukan beberapa akun media sosial yang diduga mempromosikan serta menyebarluaskan situs judi online,” ujar Kombes Pol Dery.

Setelah dilakukan penelusuran dan profiling terhadap akun-akun tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026

“Setelah kami lakukan pengecekan, situs yang dipromosikan memang mengarah ke situs perjudian. Dari situ dilakukan profiling terhadap akun-akun tersebut hingga pengungkapan berhasil dilakukan,” lanjutnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DNS dan IBP, yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda pada bulan November 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan aktif dalam mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial yang memiliki ribuan pengikut. Dari aktivitas tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan finansial.

“Mereka mempromosikan dengan cara mengklik dan mengunggah tautan situs sekitar satu hingga tiga kali dalam sehari. Karena akun mereka memiliki ribuan followers, situs tersebut menjadi familiar dan dikenal luas,” jelas Dery.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini, Polda Lampung masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus berdasarkan barang bukti aktivitas promosi selama enam bulan terakhir, tepatnya sejak Mei hingga Juni 2025.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain yang menggunakan akun berbeda. Proses penyelidikan terus berjalan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Berita Terbaru