Mahasiswa FISIP Unila Mendesak Pemerintah Pusat Segera Menetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Susilo Hidayat Rangga

Melihat Bencana yang saat ini terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah memenuhi seluruh indikator yang secara hukum diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (2) untuk dikategorikan sebagai Bencana Nasional.

Pertama, jumlah korban yang telah mencapai 442 jiwa jelas memenuhi unsur besarnya korban manusia, yang merupakan indikator paling mendasar dalam penetapan bencana nasional. Jumlah korban kemungkinan akan terus bertambah melihat dari banyaknya korban yang hingga hari ini belum ditemukan.

Kedua, kerusakan infrastruktur yang masif jembatan putus, jalan amblas, dan akses wilayah yang terisolasi total menunjukkan bahwa skala kerusakan sudah berada di luar kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Program PLTS 100 GWp, Target Rampung Dua Tahun

Ketiga, aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat di banyak titik terdampak lumpuh sepenuhnya.

Keempat, cakupan wilayah terdampak yang meliputi tiga provinsi sekaligusq.

Kelima, kompleksitas penanganan yang melibatkan TNI, Polri, BNPB, Basarnas, serta kebutuhan koordinasi lintas kementerian menunjukkan bahwa karakter bencana ini tidak mungkin ditangani tanpa intervensi penuh pemerintah pusat sebagaimana amanat undang-undang.

Berdasarkan lima kriteria itu, tidak ada alasan rasional bagi pemerintah pusat untuk tidak segera menetapkan peristiwa ini sebagai BENCANA NASIONAL.

Susilo menduga adanya persoalan struktural terkait pengawasan lingkungan. Banyaknya kawasan hutan yang rusak, pohon yang sudah disenso.

Indikasi deforestasi membuat dugaan terhadap illegal logging bukan sekadar asumsi, tetapi Fakta empiris melihat banyaknya batang pohon yang sudah ditebang sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan negara.

Baca Juga :  Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan

Dalam kerangka teori environmental governance, kementerian yang bertanggung jawab atas bencana ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketika kerusakan hutan memperparah bencana dan menghilangkan fungsi ekologis serta adanya dugaan ilegal logging. maka persoalan ini bukan lagi bencana alam semata tetapi bencana akibat kelalaian kebijakan.

Oleh karena itu, saya menilai bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab. karna terbukti pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar.

Maka pemecatan menteri adalah langkah yang sangat tepat, serta meminta presiden untuk memecat kepala BNPB terkait Komunikasi publik ditengah kondisi masyarakat yang sedang terkena musibah. (*)

Berita Terkait

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan
Polres Lampura Ungkap 48 Kasus C3, Jejak Senpi Rakitan Mengarah ke Sungai Ceper
Revitalisasi Pasar Dekon Lampura Tak Kunjung Rampung, Pedagang Mulai Pertanyakan Uang yang Disetor
Di Muktamar NU, Prabowo Beberkan Capaian 2 Tahun Pemerintahan: Swasembada Pangan, MBG hingga Kopdes Merah Putih
Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial
Canda Presiden Prabowo Ke Gus Yahya: Aku Dari Dulu Minta Kartu NU
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Lampura Ungkap 48 Kasus C3, Jejak Senpi Rakitan Mengarah ke Sungai Ceper

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Revitalisasi Pasar Dekon Lampura Tak Kunjung Rampung, Pedagang Mulai Pertanyakan Uang yang Disetor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial

Berita Terbaru