Mahasiswa FISIP Unila Mendesak Pemerintah Pusat Segera Menetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Susilo Hidayat Rangga

Melihat Bencana yang saat ini terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah memenuhi seluruh indikator yang secara hukum diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (2) untuk dikategorikan sebagai Bencana Nasional.

Pertama, jumlah korban yang telah mencapai 442 jiwa jelas memenuhi unsur besarnya korban manusia, yang merupakan indikator paling mendasar dalam penetapan bencana nasional. Jumlah korban kemungkinan akan terus bertambah melihat dari banyaknya korban yang hingga hari ini belum ditemukan.

Kedua, kerusakan infrastruktur yang masif jembatan putus, jalan amblas, dan akses wilayah yang terisolasi total menunjukkan bahwa skala kerusakan sudah berada di luar kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya sendiri.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Peringati Hari Kartini 2026, Wulan Mirza Ajak Kalangan Perempuan Inspirasi Penguatan Pembangunan Pendidikan

Ketiga, aktivitas sosial, pendidikan, dan ekonomi masyarakat di banyak titik terdampak lumpuh sepenuhnya.

Keempat, cakupan wilayah terdampak yang meliputi tiga provinsi sekaligusq.

Kelima, kompleksitas penanganan yang melibatkan TNI, Polri, BNPB, Basarnas, serta kebutuhan koordinasi lintas kementerian menunjukkan bahwa karakter bencana ini tidak mungkin ditangani tanpa intervensi penuh pemerintah pusat sebagaimana amanat undang-undang.

Berdasarkan lima kriteria itu, tidak ada alasan rasional bagi pemerintah pusat untuk tidak segera menetapkan peristiwa ini sebagai BENCANA NASIONAL.

Susilo menduga adanya persoalan struktural terkait pengawasan lingkungan. Banyaknya kawasan hutan yang rusak, pohon yang sudah disenso.

Indikasi deforestasi membuat dugaan terhadap illegal logging bukan sekadar asumsi, tetapi Fakta empiris melihat banyaknya batang pohon yang sudah ditebang sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan negara.

Baca Juga :  Gubernur Mirza, Pangdam dan Kapolda Pantau Pengamanan Arus Mudik Lebaran

Dalam kerangka teori environmental governance, kementerian yang bertanggung jawab atas bencana ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketika kerusakan hutan memperparah bencana dan menghilangkan fungsi ekologis serta adanya dugaan ilegal logging. maka persoalan ini bukan lagi bencana alam semata tetapi bencana akibat kelalaian kebijakan.

Oleh karena itu, saya menilai bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab. karna terbukti pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pembalakan liar.

Maka pemecatan menteri adalah langkah yang sangat tepat, serta meminta presiden untuk memecat kepala BNPB terkait Komunikasi publik ditengah kondisi masyarakat yang sedang terkena musibah. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru