Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kapal tongkang pengangkut kayu yang diduga ilegal di Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Minggu (7/12/2025).
Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Deri Agung Wijaya, Dirpolairud Kombes Bobby Pa’laudin Tambunan, Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, Wakapolres, serta jajaran PJU Polres setempat.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah gelondongan kayu dengan nomor serta barcode, termasuk stiker barcode berwarna kuning bertuliskan kop Kementerian Kehutanan RI dan tercantum nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber.
Helfi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan asal-usul dokumen dan legalitas ribuan batang kayu tersebut.
“Ya, kita cek juga dokumen-dokumen yang mereka miliki,” ujar Helfi, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, penyidik tengah mendalami registrasi penebangan kayu berdasarkan barcode yang ditemukan.
“Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak. Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian,” ucapnya.
Kapolda menegaskan sidak tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menjaga kelestarian hutan serta memberantas praktik illegal logging.
“Polri sangat serius dalam penanganan perkara yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan keuangan negara. Kami ingin memberikan pesan bahwa praktik illegal logging dan peredaran kayu ilegal tidak akan diberi ruang di Lampung,” tegasnya.
Menurut Helfi, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pencegahan dengan memperketat pengawasan sejak sumber kayu hingga jalur distribusi laut.
Diketahui, sebanyak 4.800 batang kayu berbagai jenis mulai dari meranti merah, keruing, hingga meranti putih terdampar di pesisir Tanjung Setia sejak 6 November lalu.
Gelondongan tersebut dibawa tongkang RON MAS 62 milik PT Binang Ronmas Jakarta, yang sebelumnya memuat kayu dari Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada 2 November 2025. (*)









