Gubernur Lampung Pastikan Gelondongan Kayu dan Penebangan Ditangani Sesuai Prosedur di Pesibar

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia dan video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa seluruh informasi harus berdasar pada data yang telah diverifikasi aparat penegak hukum dan instansi teknis.

Terkait kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Gubernur Mirza memastikan bahwa temuan tersebut bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu itu merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin dalam pelayaran dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.

Kapal tersebut memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar. Sebagian muatannya hilang setelah tali jangkar putus saat kapal melakukan sandar darurat akibat kerusakan mesin.

Baca Juga :  Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

“Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,” kata Gubernur Mirza dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan kini sepenuhnya ditangani Polda Lampung.

Pemeriksaan awal menunjukkan lokasi penebangan berada pada APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung maupun hutan negara.

Lahan tersebut juga belum terdaftar di BPN dan tidak bersertifikat. Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan proses pendalaman terus berjalan bersama BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta BKSDA.

Gubernur Mirza turut meluruskan pernyataannya beberapa waktu lalu terkait larangan menebang pohon “meskipun di lahan pribadi”.

Ia menegaskan konteks pernyataan itu adalah imbauan umum agar masyarakat tidak menebang pohon besar secara sembarangan, baik di kawasan hutan maupun lahan pribadi, demi menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak

“Pemeriksaan titik koordinat, status lahan, maupun seluruh aspek teknis dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pesan saya waktu itu adalah ajakan umum untuk menjaga lingkungan,” ujar Gubernur.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah terlibat dan tidak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun.

Pemprov mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum oleh Polda Lampung, serta terus memperkuat upaya pemulihan hutan melalui percepatan reboisasi, penguatan pengawasan, dan edukasi masyarakat.

Gubernur Mirza mengajak seluruh pihak mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak terpancing narasi yang tidak sesuai data, dan bersama menjaga kelestarian hutan Lampung.

“Mari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganan kepada aparat dan instansi yang berwenang,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

BPBD Tubaba Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga dan Sekolah Terdampak Kekeringan
Pemkab Tubaba Genjot PAD, Potensi Pajak dan Aset Daerah Mulai Dipetakan
Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027–2031
Hari Kelima Pascabencana NTT, Pemerintah Kembali Kirim 65 Ton Logistik
Korban Gempa M 7,7 NTT Capai 202 Orang, 70 Meninggal Dunia
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:51 WIB

BPBD Tubaba Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga dan Sekolah Terdampak Kekeringan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Tubaba Genjot PAD, Potensi Pajak dan Aset Daerah Mulai Dipetakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027–2031

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Korban Gempa M 7,7 NTT Capai 202 Orang, 70 Meninggal Dunia

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027–2031

Rabu, 19 Agu 2026 - 12:37 WIB