LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat kebijakan administrasi kependudukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penguatan kebijakan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Lukman Pura, saat memimpin Apel Mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Senin (15/12/2025).
Kebijakan ini difokuskan pada kemudahan akses layanan, integrasi data kependudukan, serta pemanfaatan teknologi digital, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan aman.
Dikutip dari laman resmi lampungprov.go.id, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Lukman Pura, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan sejumlah arah kebijakan peningkatan layanan administrasi kependudukan.
Pertama, penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang berlaku seumur hidup bagi setiap penduduk. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keakuratan data serta memudahkan akses berbagai layanan publik.
Kedua, pemberlakuan identitas kependudukan berdasarkan kelompok usia, yakni Kartu Identitas Anak (KIA) bagi penduduk di bawah usia 17 tahun dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau yang telah menikah.
Selanjutnya, Pemprov Lampung mendorong integrasi layanan kelahiran. Dalam kebijakan ini, pengurusan akta kelahiran bayi akan secara otomatis disertai penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Identitas Anak.
Kemudahan juga diberikan kepada pasangan pengantin baru. Setelah memisahkan data keluarga dari orang tua, pasangan akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP elektronik baru tanpa proses berbelit.
Selain itu, layanan pindah datang penduduk disederhanakan tanpa kewajiban surat pengantar RT dan tanpa harus mengurus di daerah asal. Masyarakat cukup melampirkan fotokopi Kartu Keluarga untuk proses administrasi.
Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemprov Lampung juga menerapkan Identitas Kependudukan Digital berupa KTP digital yang dapat diakses melalui perangkat telepon pintar. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat layanan sekaligus meningkatkan keamanan data kependudukan.
Kebijakan penguatan layanan administrasi kependudukan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam menata sistem pelayanan publik yang lebih modern dan responsif, serta memberikan kemudahan administratif bagi seluruh masyarakat. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









