Resmi! UMP Lampung Naik 5,35 Persen, Jadi Rp3.047.734 di Tahun 2026

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 yang berlaku 1 Januari 2026 yaitu sebesar Rp 3.047.734 atau naik Rp154.665 sebesar 5,35 persen. UMP Lampung tahun 2025 adalah Rp2.893.069.

Sementara, Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk Sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp. 3.108.689 per Bulan.

“Besarnya UMP Lampung sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 Tahun,” ujar Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Dia melanjutkan, hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Dan akan diumumkan secara resmi Kamis (24/12/2025) besok.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 Tahun atau lebih,” sambungnya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.

“Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” kata Agus lagi.

Agus melanjutkan, penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Lampung sudah mempertimbangkan Aspek Ekonomi Daerah (Pertumbuhan Ekonomi & Inflasi).

Baca Juga :  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Serta Kondisi Ketenagakerjaan dengan Koefisien yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

Di mana, telah mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September tahun 2024 sebesar 2,16 persen, Sebtember ditahun 2025 sebesar 1, 17 persen (yoy) dg tingkat alpha yg ditetapkan adalah 0,8 dari rentang alpha yg di atur dalam PP 49 Tahun 2025 (0,5 – 0,9). (*)

Berita Terkait

HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT
Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat
Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi
Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi
Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia
Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Peduli Warga Rentan, Dinsos Lampura Usulkan Bedah Rumah dan Bantuan Modal untuk Supri
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:50 WIB

HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:21 WIB

BREAKING NEWS

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:29 WIB