LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan optimal meski berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama. Kepastian ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Esensial pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjaga keberlangsungan layanan publik yang menyangkut kepentingan dasar masyarakat.
Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga pelayanan penting lainnya dan termasuk yang ramah bagi kelompok rentan harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Menteri PANRB mengimbau para Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memastikan kesiapan sumber daya serta pengaturan kerja yang proporsional selama periode libur berlangsung.
Pengaturan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing unit pelayanan. Kendati demikian, pemberian cuti tetap mengedepankan toleransi dan prioritas bagi ASN yang merayakan hari besar keagamaan.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, penyesuaian jam layanan harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelangsungan pelayanan kepada masyarakat dan tetap sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain aspek layanan, pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Setiap instansi diminta aktif menyosialisasikan kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) serta mendorong masyarakat untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.
Upaya ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan media digital dan penyediaan QR code di lokasi-lokasi strategis pelayanan publik.
MenPANRB turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, khususnya jika terjadi perubahan jadwal layanan atau tata cara akses pelayanan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas, cepat, dan tepat waktu agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam rangka menjaga integritas birokrasi, seluruh ASN diingatkan untuk menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta memastikan fasilitas dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Surat edaran ini juga mengamanatkan pengawasan pelaksanaan secara berjenjang, disertai arahan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
MenPANRB menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, termasuk masa libur dan situasi kedaruratan, pemerintah tetap berkewajiban menjamin kualitas pelayanan publik demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari















