Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 telah melalui pembahasan dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 29 Desember 2025.
Surat Keputusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk mengesahkannya juga sudah diteken pada tanggal yang sama.
Penetapan UMK tersebut didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang disampaikan melalui bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Dari hasil pembahasan, terdapat lima kabupaten/kota yang mengusulkan UMK 2026 di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung dan seluruhnya telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung.
Lima daerah tersebut yakni Kota Bandar Lampung dengan UMK sebesar Rp3.491.889 atau naik 5,64 persen yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:881/V.08/HK/2025.
Kemudian Kabupaten Mesuji dengan UMK sebesar Rp3.227.333 atau naik 4,37 persen yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:877/V.08/HK/2025.
Selanjutnya Kabupaten Lampung Selatan dengan UMK sebesar Rp3.219.609 atau naik 4,64 persen yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:878/V.08/HK/2025.
Disusul Kabupaten Way Kanan dengan UMK sebesar Rp3.215.764 atau naik 4,65 persen yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:879/V.08/HK/2025.
Sementara Kota Metro menetapkan UMK sebesar Rp3.050.498 atau naik 5,07 persen melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G:880/V.08/HK/2025.
“Kelima kabupaten/kota tersebut menetapkan UMK sesuai dengan usulan masing-masing daerah dan berada di atas UMP Tahun 2026,” katanya, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, lanjut Agus, terdapat empat kabupaten yang mengusulkan UMK di bawah UMP, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara. Untuk keempat daerah tersebut, penerapan UMK disesuaikan dengan penetapan UMP Tahun 2026.
Terdapat satu kabupaten yang tidak mengusulkan UMK tahun 2026 yakni Tulang Bawang.
Sementara, 5 kabupaten lainnya tidak memiliki Dewan Pengupahan sehingga tidak mengusulkan UMK, yakni Kabupaten Tulang Bawang, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Pesawaran.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, bagi kabupaten yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, besaran UMK mengikuti ketetapan UMP Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal telah menandatangani SK Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung 2025 pada Senin 22 Desember 2025.
Pada keputusan tersebut, UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, mengalami kenaikan 5,35 persen atau Rp154.779,24 dibandingkan UMP Lampung Tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070. (*)









