LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi ini menegaskan bahwa menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bukan semata tugas sekolah, melainkan tanggung jawab bersama orang tua, masyarakat, hingga media.
Dalam aturan tersebut, sekolah ditempatkan sebagai garda terdepan pencegahan dan penanganan gangguan keamanan dan kenyamanan di lingkungan pendidikan.
Kepala sekolah memegang peran sentral dalam menetapkan tata tertib, kode etik, serta prosedur operasional standar, sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Guru dan tenaga kependidikan juga diamanatkan menciptakan suasana belajar yang aman dan inklusif, mengelola kelas berbasis kesepakatan bersama, serta memberikan dukungan psikososial sesuai tugas dan perannya.
Sementara itu, murid dilibatkan secara aktif melalui partisipasi dalam penyusunan kesepakatan kelas dan penguatan budaya positif di lingkungan sekolah.
Tak kalah penting, peraturan ini memberi ruang besar bagi keterlibatan orang tua atau wali murid. Mereka didorong menyelaraskan nilai dan pola pengasuhan antara rumah dan sekolah, membangun komunikasi yang aktif dengan pihak sekolah, serta memantau dan mendampingi aktivitas anak di luar jam belajar, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Peran masyarakat juga ditegaskan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan. Warga sekitar sekolah diharapkan turut menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, tidak membantu murid dalam kegiatan menyimpang, serta menjalin kerja sama dengan satuan pendidikan untuk mencegah perilaku yang berpotensi merugikan anak.
Sementara itu, media turut memegang peran strategis dalam mendukung terwujudnya budaya sekolah yang aman dan nyaman. Media didorong untuk menyebarluaskan informasi dan praktik baik di sekolah, serta menghadirkan konten edukatif yang mendukung kesehatan mental murid.
Dalam peliputan kasus yang melibatkan anak dan lingkungan sekolah, media juga diminta mengedepankan etika dengan melindungi identitas anak, menghindari pemberitaan sensasional dan stigmatisasi, serta menonjolkan perspektif pemulihan dan edukasi.
Melalui pembagian peran yang jelas antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan media, pemerintah berharap budaya sekolah yang aman dan nyaman dapat dibangun secara kolaboratif dan berkelanjutan, sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan membahagiakan bagi seluruh warganya. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari















