LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur yang sebelumnya gagal terlaksana dalam APBD 2025 di Kabupaten Lampung Utara makin memanas. Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, bahkan melontarkan tudingan serius terkait dugaan adanya “persekongkolan” atau konspirasi dalam proses penganggaran ulang proyek senilai Rp27 miliar lebih tersebut pada APBD 2026.
Farouk mendesak polemik ini segera dihentikan dan meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara tidak lagi memancing perdebatan yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi politik di DPRD setempat.
“Sebaiknya Ali Muhajir menghentikan polemik ini. Pernyataan terbaru justru memperkeruh keadaan dan berpotensi memicu konflik,” kata Farouk dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/3/2026).
Menurut Farouk, pernyataan Ali Muhajir selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara yang mewakili Kepala BPKAD sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memberi kesan seolah-olah keputusan anggaran berada di tangan pimpinan DPRD.
Padahal, kata dia, mekanisme pengambilan keputusan tertinggi di DPRD berada dalam rapat paripurna yang melibatkan seluruh anggota dewan sebagai representasi masyarakat Lampung Utara.
“Ketua atau pimpinan DPRD itu sifatnya administratif. Kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan ada pada rapat paripurna yang mewakili seluruh rakyat Lampung Utara,” tegasnya.
Farouk juga menyoroti munculnya surat persetujuan dari pimpinan DPRD saat proses evaluasi APBD di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung. Dokumen tersebut, menurut dia, justru memunculkan tanda tanya baru terkait proses penganggaran ulang proyek-proyek tersebut.
Ia menduga adanya praktik yang tidak lazim karena persetujuan disebut-sebut dilakukan tanpa melibatkan anggota Panitia Kerja Badan Anggaran DPRD secara menyeluruh.
“Adanya surat persetujuan pimpinan DPRD saat evaluasi APBD di provinsi seolah membuka tabir adanya persekongkolan jahat antara TAPD dan pimpinan DPRD, yang melangkahi Panja Badan Anggaran bahkan melangkahi puluhan anggota dewan lainnya,” ujar Farouk.
Jika dugaan tersebut benar, lanjutnya, maka proses penganggaran ulang 24 paket proyek tersebut berpotensi cacat secara prosedural dan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah paket pekerjaan yang gagal dilelang dalam APBD 2025 kembali dimasukkan dalam perencanaan APBD 2026. Proses tersebut memicu perdebatan berbagai pihak terkait prosedur serta dasar penganggaran ulang proyek-proyek tersebut.
Farouk pun meminta seluruh pihak membuka proses penganggaran tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Jangan sampai APBD yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru menimbulkan konflik politik dan kecurigaan publik,” pungkasnya. (*)
















