Soroti 13 Laporan THR Perusahaan, DPRD Lampung Minta Disnaker Menindak dan Cek Fakta

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung M Syukron Mukhtar menanggapi adanya 13 laporan pekerja yang disebut belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Sekretaris Fraksi PKS itu meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan terlebih dahulu kebenaran laporan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita perlu tahu detail dulu kebenaran informasi terkait 13 pekerja yang belum mendapat THR dari perusahaan. Ini harus dicek dulu, apakah memang benar dan apakah mereka secara regulasi berhak menerima THR atau tidak,” kata Syukron, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, kejelasan status pekerja menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran. Jika berdasarkan aturan pekerja tersebut memang tidak berhak menerima THR, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga :  Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Namun sebaliknya, jika pekerja berhak tetapi tidak menerima, maka perusahaan dinilai telah melanggar ketentuan.

“Kalau memang sesuai regulasi mereka berhak tetapi tidak mendapatkan, maka itu sudah melanggar hak pekerja. Silakan para pekerja mengadu ke posko pengaduan yang sudah dibuka oleh Disnaker,” ujarnya.

Syukron menegaskan, pekerja tidak hanya bisa melapor ke Disnaker. Jika tidak ada kejelasan, laporan juga bisa disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang tidak ada kejelasan, silakan juga berkabar kepada Dewan. Nanti kita akan menindaklanjuti perusahaan yang mengabaikan hak karyawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan

Ia berharap perusahaan di Lampung mematuhi aturan, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya. Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi langkah terbaik sebelum persoalan melebar ke ranah hukum.

“Jangan sampai masalah seperti ini berlarut-larut hingga ke ranah publik apalagi hukum. Sebaiknya perusahaan mengikuti aturan dan menunaikan hak karyawan,” ucapnya.

Syukron menambahkan, hingga saat ini DPRD Lampung belum menerima laporan resmi terkait 13 pekerja tersebut.

Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan tindakan tegas terhadap perusahaan terkait. (*)

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Mirza Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Hilirisasi Komoditas Jadi Andalan Lampung
Prabowo Ucapkan Selamat HUT Ke-28 PAN: Kawan Seperjuangan yang Setia
Hubungan Panjang PAN dan Prabowo Lewati 3 Pemilu, Zulhas Tegaskan Akan Terus Bersama
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
ProSN Jadi Fokus, Sekda Tubaba Dorong OPD Bekerja Cepat dan Tuntas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WIB

Mirza Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Hilirisasi Komoditas Jadi Andalan Lampung

Sabtu, 19 September 2026 - 00:04 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat HUT Ke-28 PAN: Kawan Seperjuangan yang Setia

Jumat, 18 September 2026 - 22:56 WIB

Hubungan Panjang PAN dan Prabowo Lewati 3 Pemilu, Zulhas Tegaskan Akan Terus Bersama

Berita Terbaru