Soroti 13 Laporan THR Perusahaan, DPRD Lampung Minta Disnaker Menindak dan Cek Fakta

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung M Syukron Mukhtar menanggapi adanya 13 laporan pekerja yang disebut belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Sekretaris Fraksi PKS itu meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan terlebih dahulu kebenaran laporan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita perlu tahu detail dulu kebenaran informasi terkait 13 pekerja yang belum mendapat THR dari perusahaan. Ini harus dicek dulu, apakah memang benar dan apakah mereka secara regulasi berhak menerima THR atau tidak,” kata Syukron, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, kejelasan status pekerja menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran. Jika berdasarkan aturan pekerja tersebut memang tidak berhak menerima THR, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga :  Lampung Berpeluang Jadi Pusat Hilirisasi Singkong, Kemenperin Siapkan Balai Diklat Industri

Namun sebaliknya, jika pekerja berhak tetapi tidak menerima, maka perusahaan dinilai telah melanggar ketentuan.

“Kalau memang sesuai regulasi mereka berhak tetapi tidak mendapatkan, maka itu sudah melanggar hak pekerja. Silakan para pekerja mengadu ke posko pengaduan yang sudah dibuka oleh Disnaker,” ujarnya.

Syukron menegaskan, pekerja tidak hanya bisa melapor ke Disnaker. Jika tidak ada kejelasan, laporan juga bisa disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang tidak ada kejelasan, silakan juga berkabar kepada Dewan. Nanti kita akan menindaklanjuti perusahaan yang mengabaikan hak karyawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tarif Tol Naik, Komisi IV DPRD Lampung Jadwalkan RDP

Ia berharap perusahaan di Lampung mematuhi aturan, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya. Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi langkah terbaik sebelum persoalan melebar ke ranah hukum.

“Jangan sampai masalah seperti ini berlarut-larut hingga ke ranah publik apalagi hukum. Sebaiknya perusahaan mengikuti aturan dan menunaikan hak karyawan,” ucapnya.

Syukron menambahkan, hingga saat ini DPRD Lampung belum menerima laporan resmi terkait 13 pekerja tersebut.

Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan tindakan tegas terhadap perusahaan terkait. (*)

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Berita Terbaru