LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 9 April 2026. Kebijakan ini tak sekadar upaya penghematan anggaran, tetapi juga menjadi ujian serius bagi disiplin dan kinerja aparatur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 612 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
Menurutnya, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk menekan belanja daerah, khususnya pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga biaya operasional lainnya.
“Ini bagian dari upaya efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik,” ujar Intji, Kamis (9/4/2026).
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku penuh. Pemkab membatasi maksimal hanya 50 persen ASN di setiap perangkat daerah yang dapat menjalankan WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan karakter pekerjaan masing-masing.
Di balik fleksibilitas tersebut, pengawasan justru diperketat. ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan siaga selama jam kerja, aktif berkomunikasi, serta siap merespons setiap saat ketika dihubungi atasan.
Kontrol kinerja juga dilakukan melalui sistem absensi digital berbasis lokasi dan waktu. Selain itu, ASN wajib menyusun laporan harian, mengikuti rapat daring, serta mengunggah progres pekerjaan sebelum pukul 16.00 WIB.
Pemkab bahkan menetapkan sanksi tegas. ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit tanpa alasan jelas, terancam teguran hingga evaluasi kinerja.
Sementara itu, sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Layanan seperti tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, petugas pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, layanan administrasi kependudukan, hingga sektor pendidikan tidak masuk dalam skema WFH.
Pejabat struktural juga dikecualikan, mulai dari pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, hingga kepala desa.
Kebijakan WFH ini menghadirkan dua sisi sekaligus: menjanjikan efisiensi anggaran, namun di saat yang sama menuntut kedisiplinan tinggi ASN dalam sistem kerja yang lebih fleksibel.
“Harapannya ASN Lampung Utara siap melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Intji. (*)
















