ASN Lampung Utara WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Ketatnya!

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Lampung Utara.

Surat Edaran Bupati Lampung Utara.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 9 April 2026. Kebijakan ini tak sekadar upaya penghematan anggaran, tetapi juga menjadi ujian serius bagi disiplin dan kinerja aparatur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 612 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.

Menurutnya, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk menekan belanja daerah, khususnya pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga biaya operasional lainnya.

“Ini bagian dari upaya efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik,” ujar Intji, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga :  Bupati Hamartoni Beberkan Dasar Pengajuan Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku penuh. Pemkab membatasi maksimal hanya 50 persen ASN di setiap perangkat daerah yang dapat menjalankan WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan karakter pekerjaan masing-masing.

Di balik fleksibilitas tersebut, pengawasan justru diperketat. ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan siaga selama jam kerja, aktif berkomunikasi, serta siap merespons setiap saat ketika dihubungi atasan.

Kontrol kinerja juga dilakukan melalui sistem absensi digital berbasis lokasi dan waktu. Selain itu, ASN wajib menyusun laporan harian, mengikuti rapat daring, serta mengunggah progres pekerjaan sebelum pukul 16.00 WIB.

Pemkab bahkan menetapkan sanksi tegas. ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit tanpa alasan jelas, terancam teguran hingga evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Dua Ledakan Saat Kebakaran RSUD Ryacudu, Penyebab Masih Diselidiki

Sementara itu, sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Layanan seperti tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, petugas pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, layanan administrasi kependudukan, hingga sektor pendidikan tidak masuk dalam skema WFH.

Pejabat struktural juga dikecualikan, mulai dari pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, hingga kepala desa.

Kebijakan WFH ini menghadirkan dua sisi sekaligus: menjanjikan efisiensi anggaran, namun di saat yang sama menuntut kedisiplinan tinggi ASN dalam sistem kerja yang lebih fleksibel.

“Harapannya ASN Lampung Utara siap melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Intji. (*)

Berita Terkait

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ
Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik
Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera Molor, Kartubi: Desember 2026 Kami Pastikan Selesai
Prabowo Terima KTA NU Seumur Hidup di Penutupan Muktamar ke-35
Dua Ledakan Saat Kebakaran RSUD Ryacudu, Penyebab Masih Diselidiki
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Kamis, 3 September 2026 - 16:28 WIB

Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 11:13 WIB

Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik

Rabu, 2 September 2026 - 07:36 WIB

Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera Molor, Kartubi: Desember 2026 Kami Pastikan Selesai

Berita Terbaru