Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota.
Dalam aturan itu, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sementara hari lainnya tetap bekerja dari kantor.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja.
WFH juga diharapkan mampu mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya operasional, seperti penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mengurangi polusi akibat mobilitas harian.
“Transformasi ini mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran,” demikian isi SE Gubernur tersebut.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, hingga ketertiban umum.
Pejabat tinggi pratama dan unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
Dalam surat edaran itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dan WFO sesuai kebutuhan masing-masing instansi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemprov Lampung juga membatasi perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Selain itu, rapat dan kegiatan kedinasan diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid guna meningkatkan efisiensi.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.
Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala, sekaligus menghitung besaran efisiensi anggaran yang dihasilkan untuk dialihkan ke program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat. (*)









