Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merombak sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna menghadirkan seleksi yang lebih adil dan berkualitas.
Perubahan paling mencolok terjadi pada jalur domisili, terutama di SMA unggul. Jika sebelumnya faktor jarak menjadi penentu utama, kini seleksi berbasis kemampuan akademik melalui Tes Potensi Akademik (TPA).
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan bahwa pada sistem baru ini jarak hanya menjadi syarat administratif untuk mendaftar, bukan lagi faktor penentu kelulusan.
“Penentuan kelulusan tetap berdasarkan nilai rapor dan hasil tes akademik. Jadi lebih objektif,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dalam skema baru, seleksi jalur domisili pada SMA unggul dilakukan melalui TPA. Jika jumlah pendaftar melampaui kuota, maka penentuan kelulusan mengacu pada nilai TPA, jarak tempat tinggal, dan usia calon murid.
Sementara itu, pada SMA reguler, seleksi jalur domisili dilakukan secara berjenjang. Jika terjadi kelebihan pendaftar, prioritas diberikan berdasarkan rerata nilai rapor atau ijazah, diikuti jarak tempat tinggal dan usia.
Menurut Thomas, perubahan ini dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat, terutama terkait dominasi faktor jarak.
Ia menegaskan, sistem baru ini mengombinasikan aspek kompetensi dan wilayah agar hasil seleksi lebih berkeadilan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong siswa meningkatkan kemampuan akademik sejak dini, khususnya bagi yang ingin masuk SMA unggulan.
“Dengan sistem ini, siswa dituntut lebih siap secara akademik dan memiliki daya saing,” kata dia.
Disdikbud Lampung menjadwalkan pendaftaran SMA unggul pada 2 hingga 6 Juni 2026, sementara SMA reguler dibuka pada 15 hingga 19 Juni 2026.
Thomas menambahkan bahwa, standar nilai tiap sekolah unggulan tetap berbeda, menyesuaikan kualitas dan daya tampung masing-masing.
Pada tahun sebelumnya, ambang batas nilai di sejumlah sekolah berada di kisaran 88 hingga 89, yang dihitung dari nilai semester 1 sampai 5.
Melalui perubahan ini, Pemprov Lampung berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan lebih transparan, objektif, dan mampu menjaring siswa dengan kualitas akademik yang baik.
Empat Jalur Penerimaan;
Perubahan SPMB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili
Kuota minimal 30 persen. Tidak lagi berbasis jarak semata, tetapi dikombinasikan dengan nilai akademik.
2. Jalur Afirmasi
Kuota minimal 30 persen, terdiri dari 25 persen untuk keluarga kurang mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas. Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan seperti KIP, PKH, atau KKS.
3. Jalur Prestasi
Kuota minimal 35 persen, diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, berdasarkan nilai rapor, tes, dan sertifikat prestasi.
4. Jalur Mutasi
Kuota maksimal 5 persen, bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, dengan dokumen pendukung resmi. (*)















