LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Komitmen pemberantasan narkotika di Lampung Utara (Lampura) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Kota Agung. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (37), warga Sungkai Selatan, dan AM (20), warga Kotabumi Utara.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Dua tersangka telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Herawati, Kamis (16/4/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket yang diduga berisi sabu, plastik klip, satu bundel plastik klip, dompet, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurut Herawati, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja intensif anggota Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan di wilayah yang rawan peredaran narkotika.
Polres Lampura pun menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkotika. (*)










