Kades Kedaton Lampura Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD, Kerugian Negara Capai Rp448 Juta

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HM memakai rompi orange dibawa ke mobil tahanan, Kamis (7/5/2026).

Tersangka HM memakai rompi orange dibawa ke mobil tahanan, Kamis (7/5/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tertanggal Kamis (7/5/2026). Dan tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk menjalani penahanan.

Kasi Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, mengungkapkan bahwa penetapan HM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial HM diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup,” kata Ready.

Kasus ini mengungkap dugaan kuat bahwa anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Dampingi Gubernur Mirza, Ketua DPRD Lampung Pastikan Arus Balik Aman

Kasi Pidsus Kejari Lampura, Gede Maulana, menjelaskan dugaan korupsi terjadi pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik yang bersumber dari DD dan ADD.

Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehabilitasi jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Dari sejumlah kegiatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp106.537.360.

Memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.

Ironisnya, berbagai program yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa itu diduga hanya tercatat di atas kertas. Dugaan kerugian negara pada tahun 2023 mencapai Rp179.167.500.

Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp162.441.250.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, BKN Minta Pemkab Lampung Utara Bertindak

Jika ditotal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) Inspektorat Kabupaten Lampura Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian negara mencapai Rp448.146.110.

“Ada yang bersifat mark-up dan ada yang bersifat fiktif,” tegas Gede.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan penggunaan DD dan ADD di tingkat pemerintahan desa. Dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.

Tak hanya proyek fisik, sejumlah anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan hingga kegiatan keagamaan juga diduga turut disalahgunakan.

Kondisi tersebut memperlihatkan indikasi pengelolaan DD dan ADD yang tidak transparan dan minim pengawasan internal.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Lampura, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

Penetapan HM sebagai tersangka menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum serius membidik dugaan penyalahgunaan DD dan ADD yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat. (*)

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Pemkab Lampura Siapkan Rp35,9 Miliar, Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Lampura Siapkan Rp35,9 Miliar, Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026

Berita Terbaru