LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tertanggal Kamis (7/5/2026). Dan tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk menjalani penahanan.
Kasi Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, mengungkapkan bahwa penetapan HM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton berinisial HM diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup,” kata Ready.
Kasus ini mengungkap dugaan kuat bahwa anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan selama tiga tahun berturut-turut.
Kasi Pidsus Kejari Lampura, Gede Maulana, menjelaskan dugaan korupsi terjadi pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik yang bersumber dari DD dan ADD.
Pada Tahun Anggaran 2022, penyimpangan ditemukan pada pekerjaan rehabilitasi jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Dari sejumlah kegiatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp106.537.360.
Memasuki Tahun Anggaran 2023, pola dugaan penyimpangan disebut semakin meluas. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan dan keagamaan hingga Linmas diduga tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.
Ironisnya, berbagai program yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa itu diduga hanya tercatat di atas kertas. Dugaan kerugian negara pada tahun 2023 mencapai Rp179.167.500.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp162.441.250.
Jika ditotal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PKN) Inspektorat Kabupaten Lampura Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026, total kerugian negara mencapai Rp448.146.110.
“Ada yang bersifat mark-up dan ada yang bersifat fiktif,” tegas Gede.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan penggunaan DD dan ADD di tingkat pemerintahan desa. Dugaan penyimpangan disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal.
Tak hanya proyek fisik, sejumlah anggaran pembinaan sosial, kepemudaan, keamanan lingkungan hingga kegiatan keagamaan juga diduga turut disalahgunakan.
Kondisi tersebut memperlihatkan indikasi pengelolaan DD dan ADD yang tidak transparan dan minim pengawasan internal.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Lampura, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Penetapan HM sebagai tersangka menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum serius membidik dugaan penyalahgunaan DD dan ADD yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat. (*)










