Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Publik, Tinggalkan Budaya Lama

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memusatkan perhatian pada pelayanan publik dan meninggalkan pola kerja lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan tuntutan zaman.

Pesan itu disampaikan Hendarsam saat memberikan arahan kepada seluruh petugas Imigrasi di Indonesia serta Atase Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia dalam kegiatan hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.

Arahan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait sejumlah persoalan di lingkungan Imigrasi. Hendarsam menegaskan persoalan itu sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan.

“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum. Mulai minggu ini, saya minta seluruh jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” kata Hendarsam.

Baca Juga :  Bupati Radityo Egi Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Keuangan Desa Harus Berdampak Nyata bagi Warga

Menurut dia, situasi yang sedang dihadapi saat ini menjadi salah satu ujian besar bagi organisasi. Namun, ia menilai kondisi tersebut harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki sistem kerja.

Hendarsam menegaskan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas, termasuk perlakuan istimewa di lingkungan Imigrasi.

“Zaman sudah berubah dan tuntutan masyarakat juga berubah. Tidak ada hak istimewa bagi siapa pun untuk melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Ia mengatakan, ekspektasi publik terhadap pelayanan Imigrasi kini semakin tinggi karena institusi itu bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari paspor hingga izin tinggal orang asing.

Karena itu, seluruh pegawai diminta meningkatkan respons terhadap keluhan masyarakat, memperkuat transparansi, serta menjaga profesionalisme.

Hendarsam menyebut konsep “Imigrasi untuk Rakyat” kini menjadi pijakan utama reformasi pelayanan. Menurutnya, seluruh kebijakan dan program harus bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” katanya.

Berita Terkait

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:19 WIB

PEMERINTAHAN

Tubaba Perkuat Tata Kelola Aset dan Kepastian Hukum Pertanahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:43 WIB