Lampungcorner.com – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mendorong pemerintah daerah melibatkan sekolah swasta sebagai solusi mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Ia menilai, pembiayaan siswa di sekolah swasta melalui APBD merupakan langkah lebih tepat dibanding kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Menurut Yanuar, kebijakan sistem zonasi pada awalnya bertujuan menciptakan pemerataan pendidikan, sekaligus menjaga keberlangsungan sekolah swasta agar tetap mendapatkan peserta didik.
Namun, dalam pelaksanaannya, tujuan tersebut dinilai belum sepenuhnya tercapai.
“Tujuan awal zonasi itu untuk pemerataan pendidikan, termasuk agar sekolah swasta tidak sampai tutup karena kekurangan murid. Tetapi faktanya di lapangan justru muncul persoalan-persoalan baru,” kata Yanuar, Jumat (2/7/2026).
Ia mengungkapkan, Komisi V DPRD Lampung telah beberapa kali menggelar rapat bersama SMA dan SMK swasta untuk menyerap aspirasi serta mendengar berbagai persoalan yang mereka hadapi, sekaligus memberikan masukan terkait peningkatan kualitas pendidikan.
Yanuar menekankan, sekolah swasta perlu terus meningkatkan mutu layanan dan fasilitas agar mampu bersaing. Pasalnya, masyarakat cenderung memilih sekolah swasta dengan mempertimbangkan kualitas pendidikan yang ditawarkan.
“Kalau sudah swasta, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya. Kalau kualitasnya tidak baik, tentu orang akan berpikir dua kali. Jadi sekolah swasta juga harus meningkatkan kualitas dan fasilitasnya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengakui kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membantu sekolah swasta masih terbatas. Meski begitu, menurutnya seluruh anak tetap harus mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membiayai siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri agar dapat bersekolah di sekolah swasta.
“Kalau pemerintah daerah memiliki niat membantu masyarakat, lebih baik anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri disekolahkan di swasta dengan biaya ditanggung APBD. Itu jauh lebih baik karena anak tetap sekolah, pemerintah hadir, dan sekolah swasta juga tetap berjalan,” tegasnya.
Yanuar juga menyinggung sejumlah kebijakan yang sempat menjadi polemik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun langkah bersama untuk mengatasi persoalan daya tampung sekolah, sehingga seluruh siswa tetap memperoleh akses pendidikan tanpa mengabaikan peran sekolah swasta.
“Kalau pemerintah daerah bersama-sama mengambil langkah seperti itu, persoalan anak yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa diselesaikan dengan lebih baik. Ini membutuhkan komitmen bersama agar semua anak tetap bisa bersekolah,” tutupnya. (*)
















