Lampungcorner.com – Polemik legalitas SMA Siger dan penggunaan dana hibah sebesar Rp350 juta mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (10/7/2026).
Rapat menghadirkan Laskar Lampung, Ketua Yayasan SMA Siger, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Sejumlah persoalan dibedah, mulai dari legalitas operasional sekolah, mekanisme penyaluran hibah, hingga kepastian pendidikan siswa eks SMA Siger.
Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan tujuan pendirian SMA Siger yang ditujukan bagi siswa kurang mampu.
Namun, ia mempertanyakan dasar administrasi pemberian hibah, mengingat perizinan sekolah dinilai belum sepenuhnya lengkap saat dana dicairkan.
“Kami hanya mempertanyakan dana hibah yang digelontorkan kepada SMA Siger yang belum memenuhi izinnya. Kelengkapan izinnya belum terpenuhi, tetapi sudah digelontorkan Rp350 juta,” tegasnya.
Destra menilai pencairan dana tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membuka akses pendidikan bagi warga kurang mampu, dengan catatan seluruh proses harus sesuai regulasi.
“Kalau tujuannya membantu siswa tidak mampu, kami sepakat. Tetapi prosedur harus tetap dijalankan. Jangan sampai terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan pendidikan akan lebih efektif jika diberikan langsung kepada siswa di sekolah swasta, dibandingkan mendirikan yayasan baru yang membutuhkan biaya operasional.
Ia mencontohkan skema bantuan Rp1 juta per siswa setiap semester seperti yang saat ini diterima siswa eks SMA Siger.
Selain itu, Destra menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebagai syarat utama penerima hibah pemerintah.
“Kalau mekanismenya seperti itu, semua pihak bisa saja membentuk yayasan dan mengajukan hibah. Tapi izinnya harus lengkap,” katanya.
Laskar Lampung juga menyoroti masih adanya tiga siswa eks SMA Siger yang belum mendapatkan kepastian sekolah. Ia meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan tersebut agar tidak merugikan siswa.
“Kalau tiga siswa itu tidak diakomodasi, mereka mau sekolah di mana? Ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Laskar Lampung berencana mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Bandar Lampung untuk menelusuri persoalan tersebut.
“Kami akan mengajukan pembentukan pansus. Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, menyatakan fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh siswa eks SMA Siger tetap melanjutkan pendidikan.
Ia menyebut seluruh siswa telah ditempatkan di enam sekolah swasta sesuai domisili. Mereka juga telah memiliki NISN, tercatat dalam Dapodik, menerima rapor, dan naik ke kelas XI.
“Mulai 13 Juli mereka sudah mengikuti kegiatan belajar di sekolah masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan seluruh biaya pendidikan siswa tersebut ditanggung Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Terkait biaya, menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Sekolah nanti mengajukan klaim biaya ke pemda,” ujarnya.
Mengenai legalitas SMA Siger, Khaidarmansyah mengungkapkan sebagian besar persyaratan telah terpenuhi. Dari sekitar 30 syarat pendirian sekolah, hanya aspek kepemilikan tanah dan bangunan yang belum rampung.
“Masih menunggu proses hibah aset dari pemerintah kota yang membutuhkan persetujuan DPRD,” katanya.
Sementara itu, penggunaan dana hibah disebut telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dana tersebut digunakan untuk gaji tenaga pendidik dan operasional sekolah. Dari hasil audit, terdapat sisa anggaran sekitar Rp120 juta yang telah dikembalikan ke kas daerah.
“Sudah ada hasil audit BPK, dan sisa dana sudah dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya. (*)
















