Disdikbud Bandar Lampung Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Aturan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Nur Ramdhan, Kepala disdikbud Kota Bandar Lampung.
Foto: Farida Nurazizah

M. Nur Ramdhan, Kepala disdikbud Kota Bandar Lampung. Foto: Farida Nurazizah

Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang membahas polemik penerimaan peserta didik baru di sejumlah sekolah.

Ramdhan menyebut seluruh tahapan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Pemkot Bandar Lampung juga menerapkan empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, dengan kuota sesuai regulasi.

“Seluruh pelaksanaan SPMB 2026 kami laksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kuota tiap jalur sudah ditetapkan, sehingga jika ada penambahan di satu jalur, otomatis memengaruhi jalur lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan

Ia menjelaskan polemik yang berkembang banyak terjadi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung. Namun, menurutnya, setiap sekolah memiliki karakteristik berbeda dalam menentukan komposisi peserta didik.

Bahkan, ada sekolah yang menerima siswa dari jalur afirmasi hingga sekitar 95 persen. Sementara SMP Negeri 2 dipersiapkan sebagai sekolah unggulan sehingga jalur prestasi tetap dijaga.

“SMP Negeri 2 dipersiapkan sebagai sekolah unggulan. Karena itu jalur prestasi tetap kami perhatikan agar ada keseimbangan antara pemerataan akses dan kualitas akademik,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Lebih lanjut, Disdikbud memastikan seluruh kebijakan tidak bertentangan dengan petunjuk teknis SPMB. Pemerintah juga berkomitmen memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan.

Data Disdikbud mencatat jumlah pendaftar SPMB 2026 mencapai 13.877 calon peserta didik. Sementara total daya tampung sekolah negeri dan swasta yang terverifikasi hanya 11.864 kursi.

Dengan demikian, terdapat selisih 2.013 pendaftar yang belum tertampung. Kondisi ini terjadi karena belum adanya penambahan unit SMP baru di Kota Bandar Lampung.

“Kami akan memastikan seluruh anak tetap memperoleh layanan pendidikan. Peserta didik yang belum tertampung akan dipetakan ke sekolah yang masih memiliki daya tampung,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

UMKO Perkuat Riset Berbasis Kebutuhan Masyarakat Lewat Hibah Internal 2026
Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja
DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam
Daya Tampung Negeri Terbatas, DPRD Minta Pemda Gandeng Sekolah Swasta
Pendaftar SPMB Lampung Tembus 100 Ribu, Disdik Siapkan Tambah Rombel hingga RKB
PolemiK Masa Jabatan Kepsek Lebih 20 Tahun, Disdik Lampung Pastikan Evaluasi Bertahap
Jabatan Kepala SMKN 1 Tulangbawang Tengah Disorot, DPRD Minta Disdik Bertindak
Komisi V DPRD Lampung Desak Transparansi Program Sekolah Rakyat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:58 WIB

Disdikbud Bandar Lampung Pastikan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Aturan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:38 WIB

UMKO Perkuat Riset Berbasis Kebutuhan Masyarakat Lewat Hibah Internal 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:04 WIB

Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPRD Lampung Desak Disdik Tindak Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daya Tampung Negeri Terbatas, DPRD Minta Pemda Gandeng Sekolah Swasta

Berita Terbaru