LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Rabu (4/8/2021).
Ia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan.
Mustafa terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, eksekusi sesuai keputusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tertanggal 5 Juli 2021.
Mustafa juga wajib membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp17,14 miliar.
Uang pengganti harus dibayar dalam 1 bulan ke depan. Jika tidak, harta bendanya disita untuk dilelang.
Jika hartanya belum mencukupi uang pengganti, maka penjara dua tahun menanti. Hak politik Mustafa pun dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Vonis itu sendiri dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang pada Senin (5/7/2021) siang.
Dalam sidang ketua majelis hakim Efiyanto menyebut, Mustafa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 A Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Selain itu, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah hukuman badan kedua untuk Mustafa. Sebelumnya pada Senin (23/7/2018), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Mustafa terbukti memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp9,6 miliar.
Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Red















