LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus memperkuat langkah menuju kemandirian fiskal daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni mengoptimalkan potensi pajak, retribusi, serta aset daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Iwan Mursalin, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (19/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tubaba memetakan potensi penerimaan daerah secara lebih terukur. Selain meningkatkan PAD, pembenahan tata kelola keuangan juga diarahkan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Dalam arahannya, Iwan Mursalin menegaskan bahwa akurasi data objek pajak menjadi fondasi penting dalam meningkatkan penerimaan daerah. Menurutnya, setiap target PAD harus disusun berdasarkan potensi riil di lapangan dan didukung data yang valid.
“Aset milik daerah harus betul-betul kita berdayakan agar memiliki nilai tambah dan mendongkrak pendapatan APBD. Penetapan target PAD, khususnya sektor pajak, harus akurat dan berbasis data riil. Kita ingin penerimaan meningkat secara berangsur-angsur namun pasti dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iwan.
Untuk itu, Sekda menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inventarisasi ulang terhadap aset-aset milik daerah. Salah satunya titik-titik tiang reklame strategis yang telah dibangun sejak periode sebelumnya di seluruh kecamatan.
Aset tersebut diharapkan dapat difungsikan secara optimal sehingga memberikan nilai tambah dan menjadi sumber penerimaan melalui sewa aset daerah.
Pada rapat yang sama, Kepala Bapenda Tubaba, Ainuddin Salam, memaparkan sejumlah potensi penerimaan yang diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan dalam APBD Perubahan 2026.
Untuk pajak reklame, berdasarkan pendataan potensi di lapangan, target penerimaan diproyeksikan meningkat sebesar Rp197 juta, dari sebelumnya Rp472 juta menjadi Rp670 juta. Saat ini tercatat 81 wajib pajak (WP) perusahaan dengan total 118 titik reklame.
Sementara itu, Pajak Air Tanah (PAT) juga diproyeksikan meningkat. Pemkab memanfaatkan potensi penggunaan air tanah pada musim kemarau, khususnya di sektor industri dan perkebunan. Penerimaan diproyeksikan bertambah Rp90 juta sehingga target meningkat menjadi Rp930 juta.
Tak berhenti pada peningkatan penerimaan 2026, Pemkab Tubaba juga mulai menyiapkan meterisasi pada 2027. Skema pemantauan menggunakan alat ukur tersebut diarahkan untuk industri besar guna memastikan perhitungan pajak air tanah lebih presisi dan adil.
Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkab Tubaba menyiapkan langkah inovatif untuk memperbarui database wajib pajak. Sekda mendorong pemberian reward bagi Kepala Kampung (Tiyuh), RT, dan RW yang berhasil menemukan maupun mendaftarkan objek pajak PBB baru di wilayah masing-masing.
Upaya tersebut akan berjalan beriringan dengan konsolidasi dan rekonsiliasi data pertanahan bersama BPN/Agraria. Pemkab berharap pada tahun anggaran 2027 seluruh data bidang tanah di Tubaba telah tersinkronisasi secara komprehensif.
Selain menggali potensi baru, Pemkab Tubaba juga memperkuat penanganan piutang pajak. Sekda meminta tim penagihan Bapenda lebih intensif menyisir dan menyelesaikan akumulasi piutang pajak daerah.
Penagihan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengamankan kas daerah, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan hukum bagi aparatur. Dengan demikian, seluruh proses pengelolaan dan tata kelola keuangan dapat berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, ditambah penguatan koordinasi dan sinkronisasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), Pemkab Tubaba optimistis target pendapatan pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027 dapat tercapai secara maksimal.
Peningkatan penerimaan itu diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, bertahap, dan berkelanjutan sehingga mampu memperkuat kemandirian fiskal serta mendukung pembangunan daerah. (*)
















